INIPASTI.COM, MAKASSAR – Sebagai upaya mempercepat penanganan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Kantibmas), Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menjalin kerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel. Kerjasama itu pun ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dengan Kepala Bidang TIK Polda Sulsel, Kombes Pol Adeni Muhan. MoU tersebut tentang pemanfaatan layanan publik berbasis teknologi informasi dan tanggap darurat Kota Makassar.
Atas penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, selaku orang nomor satu di Kota Makassar, Danny berharap agar penanganan Kantibmas di Kota Makassar dapat teratasi dengan cepat dan tepat. “Mudah-mudahan dengan MoU ini penanganan Kantibmas dapat teratasi secara cepat, tepat, serta langsung terintegrasi dengan kepolisian,” harapnya usai penandatanganan di Rumah Jabatannya, Kamis, (16/2/2017).
Saat ini, Pemkot Makassar memang tengah mengembangkan layanan publik berbasis IT berupa panggilan darurat 112. Call cetre 112 ini sudah berjalan dan melayani berbagai kebutuhan masyarakat utamanya yang bersifat darurat, seperti ambulance, panggilan home care, pohon tumbang, listrik padam, kebakaran, dan tindak kriminal.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Makassar, Ismail Haji Ali yang juga hadir dalam kesempatan tersebut membenarkan jika MoU ini dimaksudkan untuk lebih mempercepat langkah langkah penanganan Kantibmas yang berbasis teknologi.
“MoU ini dimaksudkan untuk lebih mempercepat langkah-langkah penanganan Kantibmas yang berbasis teknologi, khususnya Call Centre 112 Pemkot Makassar yang dapat berintegrasi dengan pihak kepolisian sehingga penanganan masalah Kantibmas dapat teratasi secara cepat dan tepat,” pungkasnya.
Call Centre 112 milik Pemkot Makassar serupa dengan saluran telpon panggilan darurat 911 di Amerika Serikat. Bermarkas di lantai 10 Balaikota Makassar, layanan ini akan bisa diakses untuk keperluan darurat warga kota Makassar selama 24 jam tanpa henti.










