INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja bersama dengan Anggota DPRD Toraja, mengunjungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) yang dicabut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tela mencabut atau membatalkan pemberlakuan 3.143 peraturan daerah yang dinilai menghambat proses perizinan dan investasi di seluruh Indonesia sejak tahun 2016.
Di Tana Toraja, Kemendagri mencabut Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, ironisnya perda tersebut mulai diberlakukan pada 1 Januari 2018 lalu dengan memungut retribusi izin gangguang (HO).
Untuk itu, Bapenda Tana Toraja bersama dengan DPRD Tana Toraja melakukan koordinasi bersama mencari jalan keluar permasalahan tersebut.
“Maksud kedatangan kami untuk meminta masukan terkait perda yang dihapus ini,” kata Wakil Ketua DPRD Tana Toraja Andarias Tadan yang merupakan pemimpin rombongan didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya, Kedek Rante. Senin kemarin
Ia menyebutkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan tentang pencabutan perda tersebut,mereka ke Bapenda Sulsel untuk mengkonsultasikan hal tersebut. Sebab pencabutan perda akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Tana Toraja.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sulsel Tautoto Tanaranggina meminta DPRD Tana Toraja yang didampingi Kepala Bapenda Tana Toraja Joni Tonglo menggali potensi pendapatan di bidang lain jika memang perda tersebut dicabut oleh Kemendagri.
“Masih banyak potensi dibidang lain untuk meningkatkan PAD di Tana Toraja. Kita dapat memaksimalkan pendapatan di bidang parkir kendaraan, pemotongan hewan, pajak bahan bakar, atau memaksimalkan pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB),” ujar Toto.
(Iin Nurfahraeni)










