INIPASTI.COM, MAKASSAR – Metode dan proses pendataan difabel yang digunakan KPU maupun lembaga-lembaga penelitian dianggap kurang tepat. Pendataan difabel yang masih memiliki banyak kelemahan membuat KPU Sulsel dianggap gagal paham.
Berdasarkan data pemilih yang dirilis KPU Sulsel, jumlah pemilih difabel atau penyandang cacat di Kabupaten Takalar sebanyak 194 dari total 209.531 pemilih. Kecamatan Polobangkeng Utara merupakan kecamatan yang memiliki jumlah pemilih difabel tertinggi, yakni 42 difabel. sementara itu, Kecamatan Sanrobone memiliki lima pemilih difabel.
Direktur Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulawesi Selatan Abdul Rahman menyebutkan, besaran jumlah pemilih difabel ini terlalu kecil. Menurutnya, jika jumlah pemilih di Kabupaten Takalar adalah 209.531, maka 10 persen dari total pemilih tersebut adalah 2000-an pemilih difabel. Rahman mengasumsikan besaran 10 persen penduduk difabel merujuk kepada hasil penelitian WHO terkait penduduk difabel yang berkisar 10 – 15 % di banyak negara.
Untuk dapat mengetahui kepastian berapa pemilih difabel di Kabupaten Takalar, menurutnya membutuhkan diskusi panjang.
Menyangkut instrumen pendataan yang di dalamnya terdapat pemikiran terkait konsep atau definisi difabel, Abdul Rahman menilai masih timpang. Konsep difabel yang dipakai dalam instrumen penelitian KPU hanya berdasarkan kepada jenis difabel seseorang, yakni berdasarkan kondisi tubuhnya. Padahal, pengertiannya lebih luas dari sekadar kondisi tubuh atau mental seseorang.
“Data pemilih KPU di tingkat nasional maupun provinsi mencantumkan jenis disabilitas itu, yakni Tuna Daksa, Tuna Netra, Tuna Rungu/ Wicara, Tuna Grahita, dan disabilitas lainnya. Namun bagi kami, informasi ini masih tidak memadai bagi KPU untuk secara serius mendesain seluruh tahapan Pilkada yang akses bagi pemilih difabel,” kata Abdul Rahman, kepada Inipasti.com saat dihubungi, Kamis (13/10).
Lanjut Dia, masalah lainnya, pengetahuan Komisioner KPU maupun Bawaslu dan Panwaslu terkait jenis-jenis hambatan difabel dalam kehidupan politik masih kurang. “Untuk itu, kami dan tentu saja banyak aktivis difabel di Takalar maupun di Kota Makassar bersedia berbagi pengalaman dengan para komisioner beserta anggota PPS dan KPPS demi berlangsungnya Pilkada yang mengakomodasi kebutuhan seluruh pemilih termasuk difabel,” ujarnya.
Abdul Rahman memaparkan hasil pemantauan pada pemilu 2014 lalu di kota Makassar. Setidaknya ada lima macam hambatan bagi pemilih difabel dalam keseluruhan tahapan pilkada.
Terlepas dari rendahnya jumlah pemilih difabel di Takalar, kata Dia, data pemilih KPU tersebut untuk sementara dapat menjadi acuan penyelenggara atau petugas Pilkada dalam mendesain TPS akses. Misalnya, untuk mendesain ‘TPS akses’ di Desa Mattompodalle , Kecamatan Polobangkeng Utara yang terdapat 10 pemilih difabel.
“Kami minta KPU dapat mendesain TPS berdasarkan karakteristik data pemilih difabel. Jika ada pemilih buta, maka dibutuhkan ‘template braille’ atau alat bantu mencoblos. Bagi pemilih difabel tuli, maka dibutuhkan informasi tertulis atau dengan penerjemah bahasa isyarat baik dalam kegiatan sosialisasi Pilkada maupun saat Pilkada berlangsung,” jelas Abdul Rahman.
“Pun demikian jika pemilihnya berkursi roda. Maka ruang-ruang dalam TPS seperti bilik pencoblosan, letak kotak suara, harus memudahkan pemilih berkursi roda menunaikan hak suaranya semudah pemilih lainnya yang berkaki dua,” harapnya.
Abdul Rahman berharap KPUD Takalar mewujudkan Pilkada yang mudah akses bagi seluruh pemilih, khususnya pemilih difabel. Dia menambahkan Komisioner wajib hukumnya melibatkan difabel dalam mendiskusikan langkah-langkah menuju pencapaian tersebut. Menurutnya, tanpa pelibatan difabel dalam pilkada, maka tak akan ada pemilu yang benar-benar memperlakukan pemilih secara setara.(*)
Baca juga : NasDem Sulsel Unjuk Kekuatan Jelang Pilgub
//










