INIPASTI.COM, SUDIANG – PT Angkasa Pura kembali mengingatkan kepada seluruh Jemaah Calon Haji (JCH) agar tidak membawa serta pengisi daya telepon seluler atau power bank. Larangan tersebut menyusul adanya ketetapan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Ketentuan tersebut telah disebarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub melalui surat edaran.
“Sudah ada peraturan membawa power bank itu tidak boleh. Karena itu bisa menjadi pemicu kebakaran, seperti kejadian di luar negeri, di China beberapa bulan lalu. Jadi kami tidak memperbolehkan membawa power bank apalagi dimasukkan ke bagasi pesawat,” ujar Petugas Pemeriksaan Bagasi Haji, Abi Ratno saat ditemui di ruang pemeriksaan barang Asrama Haji Sudiang, Rabu, (18/7/2018).
Ia menjelaskan bahwa power bank dengan kapasitas berapa pun, itu tidak boleh dimasukkan ke koper yang akan ditaruh di bagasi pesawat. Sedangkan untuk power bank yang bisa dibawa ke kabin pesawat hanya yang berkapasitas di bawah 32000wAh.
“Kalau di bagasi itu berapa pun kapasitasnya, tidak boleh sama sekali. Untuk power bank di bawah 32000wAh itu masih bisa di bawa ke kabin pesawat,” tegasnya.
Selama 2 hari penerbangan, Abi mengatakan sudah 2 power bank yang ia dapatkan di dalam koper bagasi. Power bank tersebut dikembalikan ke jemaah agar di bawah ke kabin pesawat saja karena kapasitasnya di bawah 32000wAh.
Selain power bank, pihaknya juga mendapati beberapa barang yang dilarang untuk dibawa serta. Seperti madu, minyak kelapa dll yang melebihi kapasitas mililiter. Pada koper bagasi JCH Kloter 3 Embarkasi Makassar saja didapati 6 botol minyak kelapa. (Sule)










