INIPASTI.COM,JAKARTA- Hari Hak Untuk Tahu atau Rights To Know Day (RTKD) se-dunia 2016 mungkin belum terlalu akrab di telinga kita. RTKD yang jatuh hari ini, Rabu (28/9) dirayakan Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat dengan berbagai kegiatan. KIP Pusat mulai menggelar berbagai kegiatan sejak Sabtu (24/9).
Pada sabtu hingga minggu (24-25/9), KIP Pusat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat penumpang yang menggunakan jasa moda transportasi kereta. Mereka melakukan pengenalan tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 Tahun 2008. Sosialisasi dilakukan oleh seluruh aktivis keterbukaan informasi publik yang berjumlah sekitar 30 orang. Uniknya, sosialisasi yang menggandeng Unesco ini dilakukan di sejumlah stasiun kereta dan gerbong-gerbong KRL (Kereta Listrik) se-Jabodetabek.
Di hari Rabu (28/9), KIP juga menggelar seminar RTKD. Hadir pada kegiatan tersebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan Kepala Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Andi Eka Sakya. Acara ini didahului dengan pemutaran video tentang kegiatan KIP saat melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pengguna commuter line se-Jabodetabek. Setelah itu dilakukan pembukaan oleh Ketua KIP John Fresly yang dilanjutkan dengan acara seminar tentang isu keterbukaan informasi dalam perubahan iklim dan keterbukaan informasi dalam upaya mengentaskan kemiskinan.
Anggota Komisi I DPR RI Arief Suditomo menyatakan bahwa perlu melibatkan banyak pihak dalam rangka peringatan Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day/RTKD). “Upaya Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk melakukan kegiatan peringatan Hari Hak untuk Tahu dengan melakukan kerjasama dengan commuter line Jabodetabek cukup bagus,” katanya dalam situs KI Online.
Arif mengingatkan perlu adanya dukungan dari semua lini sehingga mempermudah pelaksanaan kegiatan Hari Hak untuk Tahu. “KIP perlu upayakan agar seluruh kegiatan yang memiliki dana dapat menyelipkan kegiatan Hari Hak untuk Tahu,” kata Arief.
Poin pada RTKD adalah seputar hak setiap warga negara untuk bisa mengakses informasi publik, semua badan publik, termasuk partai politik harus menyediakan informasi, pelayanan informasi harus diberikan dengan cepat, sederhana dan tanpa biaya. Menurut UU Nomor 14 Tahun 2008, Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Di Indonesia, RTKD mulai diperingati pada 28 September 2010. Secara internasional, RTKD diperingati sejak tahun 2002 dalam sebuah forum pertemuan organisasi kebebasan informasi internasional, di Sofia, Bulgaria.(*)
Baca juga : Gerakan Nasional 1000 Startup Digital Hadir di Makassar
//