INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Wajo, menambah daftar pernikahan dini yang terjadi di Sulsel.
Khusus di Wajo berdasarkan data
dari UPTD Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk Wajo memperlihatkan, pada tahun 2020 ada 506 kasus, 2021 sebanyak 746 kasus dan di 2022 ini dari Januari-Mei sudah 196 kasus.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Wajo Amran Mahmud, mengatakan berbagai langka telah dilakukan,termasuk melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, menekan angka pernikahan anak dibawah umur.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi kepada seluruh stakeholder, beberapa waktu yang lalu kami sudah undang semua termasuk dari pengadilan agama, untuk memperketat izin kepada mereka,” Kata Amran yang ditemui di hotel Four Point by Sheraton, Rabu (25/5)
Selain itu juga, m sinergi bersama dengan KUA melalui Kementerian Agama, melakukan sosialisasi menyampaikan dan mempertegas ditingkat kelurahan untuk memperketat rekomendasi,termasuk dengan kasus yang terjadi belum lama ini. “
Pihak kelurahan tidak akan mengeluarkan rekomendasi kepada mereka,” jelasnya
Namun, Arman mengakui walaupun tidak ada izin namun kembali lagi masalah sosial, ” masyarakat ini masih selalu menganggap bahwa itu tidak terlalu berdampak dari segi kesehatan, yang menimbulkan stunting. Kemudian dampak dampak psikologi. Belum lagi ekonomi, ini kan tentu menjadi perhatian kami,” jelas Amran
Untuk itu, Amran berharap sinergitas yang dilakukan dapat lebih dimaksimalkan.
(Iin Nurfahraeni)