INIPASTI.COM – Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada operator SPBU 34.152.09 yang melakukan kecurangan.
Pejabat sementara Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa pemberian sanksi pemberhentian ini dilakukan setelah oknum operator yang bersangkutan terbukti melakukan kecurangan saat melakukan pengisian bahan bakar kepada salah satu pelanggan SPBU pada Jumat sore, 17 Desember 2021.
Dilansir dilaman Tempo, “Pertamina terus berkomitmen untuk memastikan pelayanan dan seluruh operasional SPBU berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Irto dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Desember 2021.
Irto berterima kasih kepada seluruh pelanggan Pertamina yang telah menegur dan melakukan laporan pada saat kejadian. Pertamina akan terus mengevaluasi dan menerima seluruh laporan yang diberikan oleh masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih atas teguran dan laporannya, Ini menjadi bahan evaluasi kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh pelanggan Pertamina.
Untuk transaksi yang lebih aman kami juga memiliki MyPertamina di mana seluruh proses transaksi tercatat lebih transparan,” kata Irto.
Melalui MyPertamina, Pertamina juga menawarkan berbagai loyalty program yang dapat dinikmati masyarakat.
Untuk Informasi dan pelaporan terkait layanan serta produk Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 (syakh/tempo)