INIPASTI.COM, GOWA – Demi membiayai sejumlah proyek strategis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengusulkan ide rencana dana cadangan. Pembentukan dana cadangan dianggap merupakan solusi yang diambil oleh Pemkab Gowa dengan pertimbangan kelesuan perekonomian nasional. Dimana akibat kelesuan tersebut, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa mengalami penurunan yang cukup signifikan. Hal itu dipaparkan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa di Baruga Karaeng Galesong.
”Dana cadangan merupakan inovasi yang kami lakukan terkait dengan adanya kelesuan pertumbuhan ekonomi secara nasional sekarang ini. Terjadi pengurangan sekitar Rp220 miliar dari sisi Dana Alokasi Khusus (DAK, red) di sisi kami. Sehingga dari pengurangan ini kita melakukan inovasi dana cadangan yang asas manfaatnya sudah lebih dulu kita rasakan dan pembiayaannya bisa diundur hingga beberapa tahun ke depan,” urai mantan anggota DPRD Provinsi Sulsel tersebut Jumat (23/12/2016).
Adnan mengungkapkan, pembentukan dana cadangan sesuai keputusan rapat gabungan komisi. Dimana dalam rapat tersebut, lanjutnya, dana cadangan tersebut bertujuan untuk mendanai pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur strategis tahun 2017 hingga 2020 mendatang.
“Sesuai RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, red) Gowa ditargetkan untuk mengalokasikan 20 persen dari APBD untuk pembangunan infrastruktur jalan. Rp180 miliar dari dana cadangan sebesar 220 Miliar untuk pembangunan jalan dan jembatan sedangkan sisanya untuk pembangunan irigasi atau embun. Diharapkan jika irigasi ini selasai mampu untuk mengaliri sawah hingga 300-400 hektare,” urai bupati termuda di kawasan Indonesia timur tersebut.
Adnan mengatakan, pembentukan dana cadangan bersumber dari kontribusi tahunan penerimaan APBD, kecuali dari DAK, pinjaman daerah, dan dana darurat yang berasal dari pemerintahan pusat. Pemenuhannya bersumber dari Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU) serta bagi hasil pajak/bukan pajak dan bukan dari pinjaman daerah dari pihak ketiga.
Rencana Pemkab Gowa tersebut mendapat respon positif dari DPRD Kabupaten Gowa. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Gabungan Komisi Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab Gowa Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan, Syamsuharni Daeng Taco. “Dana cadangan merupakan solusi cerdas bagi Pemkab untuk menanggulangi kebutuhan pembiayaan bersifat strategis yang pendanaannya belum mampu untuk dilakukan oleh Pemkab Gowa melalui APBD yang jumlahnya terbatas,” pujinya.
Lebih lanjut Sekretaris Gabungan Komisi juga membacakan hasil keputusan pembahasan rapat gabungan komisi yang telah dilakukan, Senin (19/12/2016). “Rapat gabungan komisi memberikan rekomedasi kepada Rapat Paripurna untuk mengesahkan dan menetapkan Ranperda tentang perubahan kedua. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 2011 tentang pembentukan Dana Cadangan menjadi Peraturan Daerah,” tambahnya.(*)