INIPASTI.COM,MAKASSAR – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah yang akan serentak dilaksanakan pada 2018 ini, di mana khusus Sulawesi Selatan ada 12 Kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai menyiapkan pejabat pengganti sementara.
Seperti diketahui, di Sulsel ada 12 Kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada serentak pada Juni mendatang. Sedangkan sesuai dengan aturan, kepala daerah yang akan maju kembali dalam Pilkada harus cuti dari jabatannya.
Dari 12 Kabupaten /Kota ini, hanya kabupaten Bone di mana masa jabatan Bupati dan Wakilnya akan berakhir sebelum pemungutan suara berlangsung, pada 18 April mendatang.
Kepala Biro Pemerintahan, Setda Provinsi Sulsel Hasan Basri Ambarala menjelaskan bagi daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum pemungutan suara, maka akan dijabat sebelum oleh carateker, jabatannya akan berakhir sampai pelantikan kepala daerah terpilih.
Untuk kepala daerah dengan masa jabatan yang masih ada setelah pemungutan suara, akan digantikan sementara waktu oleh Pelaksana tugas.
“Ini yang diutamakan bupati, Wali kota dan Wakilnya akan maju dalam Pilkada. Yang tidak, seperti Pinrang, Wajo dan Sidrap, bupatinya tetap menjabat,”kata Ambarala, Kamis (4/1/2018)
Untuk Daerah yang nantinya hanya dijabat oleh Pelaksana tugas, Makassar, Enrekang Sinjai, Jeneponto, Parepare, Luwu, Palopo dan Bantaeng. Khusus Bantaeng, jika Nurdin Abdullah maju di Pilgub maka jabatan kepala daerah akan berpindah ke Plt.
“Intinya Plt bagi daerah yang bupati/wali kota memang kosong. Apakah karena cuti maju di Pilkada sebagai incumben atau maju di Pilkada lain termasuk Pilgub,” terangnya.
Ambarala menjelaskan beberapa daerah yang masa jabatannya akan berakhir rata-rata di akhir tahun, ada juga yang di 2019 seperti Pinrang di Bulan April. Nantinya penunjukan carateker dan Plt akan dilakukan oleh Gubernur, tiga nama pejabat akan diusulkan ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan. (Iin Nurfahraeni)










