INIPASTI.COM, MAKASSAR – Menjelang Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar, pada 27 Juni mendatang. Kampanye tentang kolom kosong yang dilakukan sebagian masyarakat dibeberapa kecamatan juga gencar dilakukan.
Seperti diketahui, pada Pilwalkot kali ini hanya ada satu Pasangan calon yang maju yakni pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi, atau lebih dikenal dengan sebutan Appi-Cicu. Hal ini terjadi, setelah pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari didiskualifikasi oleh KPU Makassar.
Appi-Cicu menjadi pasangan tunggal dan akan melawan kolom kosong atau kotak kosong. Bahkan sosialiasinya saat ini semaklin gencara di beberapa kecamatan. Beberapa waktu lalu, Pengamat Politik dari Universitas Hasanuddin Jayadi Nas, mengaku bahwa peluang kotak kosong menang masih tipis di pilwalkot nanti.
Hal ini disebabkan karakter pemilih Makassar yang tergolong pemilih rasional.Namun, Jayadi memperkirakan tingkat partisipasi bisa turun akibat karena hanya satu calon saja.
“Kita tahu ketika hanya salah satu pasangan calon yang terjadi adalah mereka harus mencapai 50 persen +1 artinya, jika yang datang 50 orang memilih Appi – Cicu maka selesai. Walaupun tingkat pemilih cenderung turun,” kata Jayadi, kepada inipasti.com beberapa waktu lalu
Untuk itu, Jayadi mengingatkan agar KPU harus kerja ekstra dan berharap tidak ada provokasi ke masyarakat. Karena, jika kotak kosong yang menang akan menjadi satu kemunduran politik di Makassar.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono mengungkapkan, fenomena kotak kosong belum memiliki regulasi sehingga tidak dapat dilarang maupun dianjurkan.
“Kotak kosong itu tidak ada pengaturan hukumnya. Itulah yang menjadi kekurangan dalam regulasi kita. Sehingga tidak ada larangan atau anjuran tim kampanye kotak kosong. Jadi, kotak kosong tidak bisa dilarang maupun dianjurkan,” kata Sumarsono, Senin (18/6/2018).
Namun, Ia menyebutkan sebenarnya yang terpenting adalah dari Pilwalkot Makassar yaitu paslon maupun kotak kosong memiliki derajat yang sama sehingga berhak untuk dipilih oleh siapapun.
“Mereka boleh memilih, apakah paslon atau kosong. Karena ada dua piliha, makanya kotaknya itu sejajar. Mau coblos paslon atau kotak kosong terserah para pemilih, yang penting jangan memberikan paksaan untuk memilih,” ujarnya.
(Iin Nurfahraeni)










