Penghargaan Paritrana 2019
INIPASTI.COM, MAKASSAR – Keberhasilan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meraih penghargaan Paritrana dari BPJS Ketenagakerjaan berbuah satu unit mobil Avanza. Mobil itu diserahkan oleh Sekda Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, di hotel Gammara, Kamis, (10/10/2019).
Hadiah itu akan dimanfaatkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar sebagai kendaraan operasional untuk mendukung kinerja jajarannya.
Iqbal Suhaeb berharap dengan adanya penghargaan ini dapat memotivasi untuk bekerja lebih baik lagi dan hadiah yang didapatkan digunakan sesuai peruntukannya.
“Kita tentu bersyukur mendapatkan penghargaan ini. Artinya Pemerintah Kota Makassar diminta lebih memperhatikan para pekerjanya agar hak dan kewajibannya jelas,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan menuturkan pihaknya akan bersinergi dengan BPJS dan perusahaan lainnya untuk bersama-sama mengawal hak dan kewajiban para pekerja.
“Tahun 2019 ini Pemerintah Kota Makassar akan memberikan santunan ke RT/RW atas partisipasinya membantu pemerintah, dan di tahun 2020 mendatang, pemuka agama juga diberikan santunan,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan komunikasi membahas kebijakan terbaru maupun kendala yang ditemui di lapangan.
Saat ini ada 80% perusahaan di Makassar yang mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan ada 2% perusahaan yang mendapatkan sanksi tegas karena mangkir dari aturan yang ditetapkan.
Dalam menjatuhkan sanksi, Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan juga melibatkan kejaksaan. Sanksi yang dijatuhkan beragam, mulai dari teguran hingga sangsi tegas berupa pencabutan izin usaha.(rls)