INIPASTI.COM, MAKASSAR – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus), Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap penangkapan dua tersangka sindikat penipuan online berkedok iklan layanan seks komersial, Senin (12/01/2018).
Dua tersangka masing-masing SC (23) dan HA (29), mahasiswi Fakultas Farmasi di salah satu perguruan tinggi di kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan bahwa modus operasinya yaitu pelaku dengan sengaja membuat dan menggunakan media sosial (medsos) untuk mengiklankan jasa layanan seks komersial tersebut.
“Untuk melancarkan aksinya pelaku sengaja membuat dan menggunakan media sosial sebagai sarana agar mendapatkan pelanggan,” ungkap Dicky.
Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penipuan online tersebut.
“Petugas Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan melalui patroli dunia maya,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang disita yakni 1 unit notebook merk Asus warna putih 12 inch, 1 buah handphone iPhone 6s plus warna rose gold, 1 buah handphone Samsung Grand Neo warna putih, 1 buaj kartu ATM bank BNI atas nama tersangka SC, dan sejumlah uang hasil kejahatan.
Pelaku di kenakan pasal 28 ayat 1 junto pasal 45A Ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dab atau pasal ayat 2 huruf D junto pasal 30 UU RI no. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar satu miliyar Rupiah.










