INIPASTI.COM, MAKASSAR -Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara yang panjang, akhirnya Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diterakrimsus) Polda Sulsel menahan Direktur Utama (Dirut) PT. Abu Tours atas nama Abu Hamzah Mamba (35).
Penyidik Polda Sulsel menetapkan CEO Abu Tours tersebut sebagai tersangka kasus dugaan penipuan menggunakan jasa travel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara maka menetapkan Direktur Utama PT Abu Tours sebagai tersangka.
“Kami tetapkan direktur PT Abu Tours ini HK (35 tahun) sebagai tersangka kasus pidana penyelenggaraan ibadah umrah, penipuan, penggelapan dan pencucian uang,” kata Dicky saat Konferensi Pers terkait Penanganan Kasus Travel Umroh PT. ABU TOURS di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Jumat (23/3/2018)
Dicky menjelaskan, modus operandi yang dilakukan PT Abu Tours diduga memberangkatkan jemaah umrah dengan biaya murah. Hal itu untuk menarik lebih banyak jemaah dan membuka promo.
“Sehingga para jemaah menyetorkan sejumlah dana dengan harapan dapat diberangkatkan. Namun pada akhirnya jemaah tidak diberangkatkan sesuai tanggal dan waktu yang dijanjikan,” jelas Dicky
Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 45 ayat (1) jo pasal 64 ayat (2) penyelanggaraan haji subsider pasal 372 dan 378 jo pasal 64 ayat (1) KHUP dan pasal 3,4,5 UU tindak pidana pencucian uang.
(Reni Juliani)










