INIPASTI.COM, PANGKEP – Kepolisian daerah Sulawesi Selatan dan satuan Polair Polres Pangkep, berhasil mengungkap kasus penyelundupan pupuk amonium nitrate dan bahan peledak di Markas Satuan Polair Pores Pangkep di kelurahan Maccini Baji,Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Senin (24/7/2017).
Pengungkapan kasus tersebut itu langsung dirilis Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mukiono menjelaskan jika, Tim Opsnal Polres Pangkep berhasil menangkap 1 tersangka bersama barang bukti berupa 121 sak pupuk Amonium Nitrate, 2 kantong plastik yang berisi pupuk Amonium Nitrate, 1 unit Kapal kayu, 1299 biji Detonator, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia.
“Pelaku dibekuk di empat lokasi, tiga di antaranya di wilayah Kabupaten Pangkep, sedangkan satu lagi di kabupaten Bone. Sebagian pelaku berperan sebagai penjual maupun pengguna barang,” ujar mantan Kapolda Maluku ini.
Sementara itu, Kapolres Pangkep AKBP Edy Kurniawan mengatakan, bahan peledak didapatkan para pelaku berasal dari Malaysia yang dibawa ke Sulawesi melalui jalur laut dengan kapal kecil berkapasitas 7 GT. Dibeli dari Malaysia seharga Rp500 ribu, dan dijual di Pangkep dengan harga Rp2,5 Juta hingga Rp3 Juta.
“Para pelaku diancam dengan dua pasal. Peredaran pupuk ilegal dijerat dengan Pasal 60 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.
“Sedangkan kepemilikan detonator berkaitan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” tukasnya.
Larangan penggunaan bom ikan disebutkan dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Menurut UU tersebut, seorang pengguna bom ikan dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Penggunaan bom dan racun untuk menangkap ikan laut selain mengancam nyawa manusia, juga menyebabkan kerusakan terumbu karang, mendatangkan kerugian lingkungan hidup yang lebih besar dibandingkan dampak illegal logging (pembalakan liar hutan).
Diketahui sebelumnya, amonium nitrate merupakan zat senyawa yang sangat berbahaya mudah terbakar ataupun meledak.
(Ahadri/Inipasti)










