JAKARTA, Inipasti.com — Forum Purnawirawan TNI resmi melayangkan surat usulan pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Langkah ini memicu diskusi hangat di kalangan pakar hukum tata negara dan pengamat politik terkait respons parlemen serta mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam surat usulannya, Forum Purnawirawan TNI menyoroti beberapa poin utama yang menjadi dasar kekhawatiran mereka, antara lain kapasitas kepemimpinan, proses keterpilihan yang dinilai kontroversial, hingga isu ketidakmatangan dalam bersikap dan bertindak.
Respons DPR dan Sorotan Transparansi
Sikap DPR RI dalam merespons surat tersebut tak luput dari sorotan publik. Pimpinan DPR RI, seperti Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan pernyataan yang dinilai normatif, di antaranya menyatakan surat masuk tersebut belum dibaca hingga adanya keberadaan surat-surat tandingan dari forum masyarakat lain.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Prof. Satya Arinanto menilai bahwa sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, DPR RI sepatutnya mengedepankan transparansi. Menurutnya, DPR setidaknya membacakan surat masuk dari masyarakat tersebut dalam forum Sidang Paripurna.
“DPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat idealnya membacakan surat masuk dalam sidang paripurna sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban publik,” tegas Prof. Satya.
Secara tata hukum, Prof. Satya Arinanto menjelaskan bahwa mekanisme pemakzulan Presiden maupun Wakil Presiden memiliki koridor konstitusional yang terukur dan mengikat. Mekanisme tersebut harus dilalui melalui tahapan hak-hak parlemen, yakni:
1. Hak Interpelasi (meminta keterangan kepada pemerintah).
2. Hak Angket (melakukan penyelidikan).
3. Hak Menyatakan Pendapat (sebelum akhirnya diteruskan ke Mahkamah Konstitusi dan MPR).
Prof. Satya juga meluruskan pandangan hukum mengenai kedudukan Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara dalam proses hukum. Menurutnya, secara hukum tata negara, Presiden dan Wakil Presiden dapat diproses atau diberhentikan secara terpisah, tidak selalu harus dalam “satu paket”.
Dampak Terhadap Kepentingan Publik
Ketidakpastian dan penundaan respons dalam menyikapi aspirasi maupun usulan dinilai berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Berbagai pihak mendorong para wakil rakyat di DPR untuk bertindak tegas, independen, dan menjalankan amanah konstitusi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku demi menjaga stabilitas pemerintahan dan keadilan bagi semua pihak terkait.
Jalur Konstitusional dan Kepastian Hukum
Pengamat politik Connie Rahakundini Bakrie menyoroti pentingnya kepastian hukum dan politik dalam merespons dinamika ini. Ia menilai kejelasan sikap dari lembaga legislatif sangat diperlukan agar posisi Wakil Presiden tidak terombang-ambing dalam ketidakpastian.










