INIPASTI.COM, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meringkus sindikat Illegal Access terhadap Sistem Elektronik Grab.
Ketujuh pelaku tersebut masing-masing IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24), TB (25). Dimana kesemuanya terdaftar sebagai driver (pengemudi) Grab Kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan bahwa modus operasinya yaitu dengan membeli akun pengemudi Grab yang di pasarkan secara online.
“Sehingga setiap pelaku memiliki lebih dari satu akun pengemudi Grab dengan Identitas yang berbeda-beda,” ungkapnya saat merilis di Mapolda Sulsel, Senin (22/1/2018).
Untuk itu, kata Dicky Sondani, melihat mekanisme kerjanya para pelaku berkumpul disuatu tempat kemudian melakukan aksinya.
“Mereka berkumpul disuatu tempat dan seolah-olah ada yang mengorder dan ada yang menjalankan atau mengemudikannya padahal sebenarnya tidak ada,” pungkasnya.
Pelaku dikenai pasal 30 junto pasal 46 sub pasal 35 junto 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik subs. Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar 12 Miliyar Rupiah.










