INIPASTI.COM, MAKASSAR – Terkait kasus Aiptu Supriadi (44) oknum anggota polisi dijajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tertangkap tangan menyalahgunakan narkotika dengan terlibat sebagai pengedar sabu bersama teman wanitanya Riska Asriany alias Kesya (23) di jalan kerung-kerung, Senin (13/03/2017) kemarin.
Hal itu ditanggapi Kabid Humas Polda Suawesi Selatan (Sulsel) Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan Aiptu Supriadi terancam dicopot keanggotaannya sebagai Polisi akibat perbuatannya.
“Anggota Polri yang melakukan pelanggaran di luar dari peraturan kode etik itu harus ditindak tegas apalagi ini polisi menyalahgunakan barang haram ini, hukumannya sangat berat dan otomatis di PTDH kan,” tegasnya saat dikonfirmasi Inipasti.com, Selasa (14/3/2017).
Selain itu Mantan Direktur ditektorat Sabhara Kepulauan Riau ini juga menambahkan bahwa anggota polisi yang terjerat kasus narkotika akan dikenai dua sanksi berat.
“Selain dicopot keanggotaannya, apabila ada anggota polri yang terlibat narkoba maka dia akan kena dua sanksi yaitu sanksi pidana dalam Undang-undang Narkotika dan sanksi hukuman kode etik atau disiplin,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya Aiptu Supriadi tertangkap tangan mengedarkan empat buah sachet sabu saat salah seorang anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassae menyamar sebagai pembeli.
Akan tetapi Aiptu Supriadi kini tidak bisa berkutik setelah digagalkannya peredaran sabu tersebut saat ia dibekuk akibat tertangkap tangan menjadi pengedar barang haram tersebut, dan hingga saat ini polisi masih memeriksa pelaku dan menyelidiki narkotika milik oknum polisi tersebut.










