INIPASTI.COM – Di panggung peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Presiden Prabowo Subianto menyelipkan candaan segar yang mencairkan suasana. Ia menyinggung kesamaan nama antara dirinya dengan dua pejabat tinggi negara yang hadir di acara tersebut, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Acara peringatan May Day ini digelar di Lapangan Monas, Jakarta, pada Kamis 1 Mei 2025, dan dihadiri oleh ribuan buruh serta sejumlah pejabat tinggi negara.
Saat menyapa para tamu dari atas mimbar, Presiden Prabowo secara jenaka mengomentari bahwa nama belakang “Prabowo” ternyata dimiliki lebih dari satu orang di panggung tersebut.
“Kapolri yang terhormat, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” ucap Prabowo sambil tersenyum. “Memang ‘Prabowo’ ini namanya sekeranjang,” tambahnya, yang langsung disambut gelak tawa dari para buruh.
Tak berhenti di situ, Prabowo juga menyebut nama Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, yang meski ejaan namanya sedikit berbeda, tetap memiliki kemiripan dengan nama sang presiden.
“Jadi ada Kapolri namanya Prabowo, Panglima TNI namanya Subiyanto, presidennya Prabowo Subianto,” katanya dengan nada bercanda. “Dengan susunan nama seperti itu, sepertinya susunan ini tidak akan cepat berubah,” ujarnya, disambut riuh tepuk tangan dan tawa hadirin.
Candaan itu sukses mencairkan suasana formal acara, menunjukkan gaya komunikasi Prabowo yang santai dan merakyat di hadapan para buruh.
Soal Usia Pensiun Kapolri dan Panglima TNI
Di balik candaan itu, tersirat pula wacana penting mengenai masa jabatan kedua tokoh tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah direvisi, batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat seperti Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto adalah 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali oleh Keputusan Presiden, sebagaimana tercantum dalam Pasal 53 Ayat (4).
Jenderal Agus Subiyanto sendiri saat ini berusia 57 tahun, lahir pada 5 Agustus 1967. Dengan demikian, ia masih memiliki waktu yang cukup panjang sebelum memasuki masa pensiun.
Sementara itu, untuk posisi Kapolri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, usia pensiun maksimum adalah 58 tahun, atau hingga 60 tahun apabila yang bersangkutan memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan negara. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang kini berusia 55 tahun, juga masih memiliki sisa masa dinas beberapa tahun ke depan.
Namun, wacana revisi UU Polri tengah digodok, sehingga besar kemungkinan akan ada perubahan pada batas usia pensiun di masa mendatang (sdn)