INIPASTI.COM, MAKASSAR – Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menerima gugatan tim hukum pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dalam sidang putusan, di PTTUN Makassar, Jalan AP Pettarani, Rabu (21/03/2018).
Putusan tersebut dibacakan langsung Hakim Ketua, Edi Suprianto. Dengan demikian, merekomendasikan kepada KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan petahana Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto yang maju bersama Indira Mulyasari.
“Majelis memutuskan mengabulkan permohonan penggugat dengan seluruhnya. Kedua, menyatakan batal putusan KPU Makassar nomor 35 tentang penetapan pasangan calon Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari,” kata Edi Suprianto saat memimpin Sidang.










