INIPASTI.COM, MAKASSAR – Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menerima gugatan tim hukum pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dalam sidang putusan, di PTTUN Makassar, Jalan AP Pettarani, Rabu (21/03/2018).
“Majelis memutuskan mengabulkan permohonan penggugat dengan seluruhnya. Kedua, menyatakan batal putusan KPU Makassar nomor 35 tentang penetapan pasangan calon Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari,” kata Edi Suprianto saat memimpin Sidang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Makassar, Syarif Amir mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Tim Hukum, jika memungkinkan akan melakukan langkah hukum selanjutnya berupa Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Saya masih akan berkoordinasi dengan Tim Hukum kami (KPU), tapi kemungkinan besar kami akan lakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” kata Syarif Amir saat dihubungi melalui telepon seluler.
(Saddam Buton)










