MAKASSAR, INIPASTI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin (Appi) menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh dan mempercepat proses pembangunan kantor baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Komitmen ini disampaikan Appi saat menghadiri acara doa bersama untuk para korban, sekaligus memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, yang digelar di Lapangan Tenis DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, pada Selasa malam, 30 September 2025.
Sinergi Kunci Pemerintahan dan Kantor Sementara
Munafri Arifuddin (Appi) menekankan bahwa sinergi antara Pemkot dan DPRD adalah kunci kelancaran jalannya pemerintahan di Makassar. Ia memastikan Pemkot akan mensupport apapun yang akan dilakukan DPRD dengan semangat kebersamaan.
Sebagai langkah cepat pasca-tragedi terbakarnya gedung, Pemkot Makassar telah menyiapkan fasilitas kantor sementara untuk DPRD agar seluruh aktivitas kedewanan, termasuk fungsi legislatif, pengawasan, dan representasi publik, tetap dapat berjalan optimal. Appi berharap seluruh staf dan anggota DPRD, beserta jajaran sekretariat, dapat segera menempati tempat kantor sementara yang lokasinya tidak jauh dari gedung lama.
Pembangunan Lewat APBN dengan Pengamanan Maksimal
Munafri Arifuddin mengungkapkan bahwa pembangunan kantor DPRD yang baru direncanakan menggunakan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wali Kota (politisi Golkar) ini menekankan bahwa seluruh tahapan pembangunan harus diikuti secara tertib sesuai prosedur yang berlaku. Pemkot Makassar saat ini masih terus memproses perjalanan pembangunan kantor yang dibiayai oleh APBN tersebut dan berharap dapat cepat terealisasi.
Harapan utamanya adalah agar kantor DPRD yang baru nanti terbangun dengan sistem pengamanan yang jauh lebih baik daripada sebelumnya. Kantor yang representatif, modern, dan memiliki sistem keamanan yang ditingkatkan ini bukan hanya kebutuhan kelembagaan, tetapi juga sebagai wujud pelayanan optimal kepada masyarakat dan mendukung kinerja para wakil rakyat. (*)










