Oleh: Dr. Ade Mujhiyat
(Sekretaris Staf Khusus Menteri Bidang Kebijakan Pembangunan Pertanian)
INIPASTI.COM, Radikalisme nampaknya menjadi tantangan terbesar ASN negeri ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo merasa stres dengan kondisi tersebut.
Selama dua tahun menjabat Menpan RB dan menjalani sidang TPA (Tim Penilai Akhir) yang ditanganinya, ada sekitar di atas 16 calon eselon 1 yang sudah hebat, profesor, doktor yang ikut TPA, gagal jadi eselon 1 (Republika, 1/12). Hal ini disebabkan gara-gara kelakuan istrinya atau suaminya yang kerjanya buka medsos tokoh-tokoh radikal.
Ia kerap kali secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi membuka konten-konten yang berbau radikalisme. Yang terbukti dari aplikasi, rekam jejak digital media di henponnya. Semua itu bisa dilacak dan terdata dengan baik.
Kenyataan ini tentu membuat miris dan sangat mengkhawatirkan. Karena radikalisme dan terorisme merupakan ancaman bangsa yang tidak bisa dikompromikan dalam perekrutan ASN.
Sartono Kartodirdjo (1985) mengartikan radikalisme sebagai gerakan sosial yang menolak secara menyeluruh tertib sosial yang sedang berlangsung dan ditandai oleh kejengkelan moral yang kuat untuk menentang dan bermusuhan dengan kaum yang memiliki hak-hak istimewa dan yang berkuasa. Sementara A Faiz Yunus (2017) menjelaskan, radikalisme merupakan paham atau aliran yang mengingikan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis. Yang dilakukan secara menyeluruh pada suatu kondisi mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Mereka menganggap bahwa agenda-agenda yang digunakannya adalah paling tepat. Hal ini menunjukkan bahwa radikalisme selalu tidak selajan dengan kekuasaan pemerintahan yang sah.
Menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) (2017), ada beberapa ciri paham radikal yaitu: pertama, Intoleran dalam arti tidak mau menghargai pendapat dan kepercayaan orang lain. Kedua, Fanatik atau selalu merasa dirinya yang paling benar dan menganggap yang lain salah. Ketiga, Eksklusif yakni membedakan diri dari kelompok pada umumnya. Keempat, Revolusioner atau cenderung menggunakan metode kekerasan untuk mencapai tujuan. Ciri-ciri tersebut tentu tidak relevan dengan kepribadian ASN sebagai abdi negara.
Pemerintah sebetulnya telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Nomor SKB.01/KASN/11/2019 Tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara. Dalam SKB tersebut ada 11 jenis pelanggaran yang diatur terkait penanganan radikalisme ASN.
Jenis pelanggaran pada point 1 dan 2 berupa penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah serta terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan. Selanjutnya pada point 3 dan 4 jenis pelanggaran lainnya berupa penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya). Begitu juga mengenai tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial. Sementara pada point 5 dan 6 disebutkan jenis pelanggaran lain berupa pemberitaan dan penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Kategori pelanggaran selanjutnya pada point 7 dan 8 adalah penyelenggaraan kegiatan dan keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah. Begitu juga dengan penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah dan pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial yang dilakukan secara sadar oleh ASN. Sebagaimana tercantum dalam point 9 sampai 11.
Ketetentuan tersebut sebenarnya sudah sangat jelas memberikan peringatan dan cukup tegas menjadi rambu-rambu agar ASN terhindar dari radikalisme. Namun para penganut paham radikalisme tidak pernah kompromi. Ia tak kenal status sosial dan jabatan. Siapa pun bisa terjangkit dan berpotensi terpapar. Bahkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai abdi negara pun dapat terjerumus dalam paham tersebut.
Sejatinya, ASN menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. ASN juga dalam kerjanya berfungsi mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua kelompok terutama paham radikalisme.
Secara lebih luas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menjelaskan tentang kewajiban ASN, yaitu: 1) setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; 2) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; 3) melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; 4) mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; 6) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; 7) menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 8) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewajiban Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, meminjam istilah Sunarto (2015) bukan hanya berlaku dalam konteks kedinasan saja, akan tetapi juga harus dipenuhi baik di dalam maupun di luar kedinasan. Yakni kewajiban Pegawai ASN yang menunjukkan integritas, keteladanan sikap, perilaku, dan ucapan kepada setiap orang.
Sudah semestinya ASN tetap fokus berperan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut. Tentu saja yang terpenting lagi adalah terbebas dari pengaruh faham radikalisme. Sehingga cita-cita Indonesia unggul, maju, mandiri dan modern dapat diraih dengan gemilang. Wallahu a’lam bish showab










