INIPASTI.COM, PURWOREJO – Polda Jawa Tengah telah meringkus Toto Santoso (42 thn) dan Fanni Aminadia (41 thn), dua orang yang mengaku sebagai Raja dan Permaisuri dari Kerajaan Keraton Agung Sejagat (KAS) yang sempat viral belakangan ini.
Penangkapan tersebut dilakukan di Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa (14/1/2020) petang.
Berikut ini kronologi kiprah Keraton Agung Sejagat (KAS) di Purworejo: Sekitar Oktober 2019: Kehadiran Batu Prasasti
Sebelum acara Wilujengan, Keraton Agung Sejagat ternyata telah membuat sebuah prasasti yang menjadi penanda terlebih dahulu. Keberadaan prasasti tersebut diungkap oleh, Empu Wijoyo Guno yang merupakan pembuat ukiran batu di Kerajaan Keraton Agung Sejagat.
Ia mengatakan proses pengukiran prasasti tersebut hanya memakan waktu selama dua Minggu, dan telah diukir tepatnya tiga bulan lalu atau sekitar November.
Raja dari Keraton Agung Sejagat adalah Totok Santosa Hadiningrat alias Sinuhun saat prosesi kirab.
Jumat, 10/1/2020: Kirab Budaya, keberadaan kerajaan yang disebut fiktif itu, baru mulai terendus masyarakat setelah mereka mengadakan acara Wilujengan dan Kirab Budaya.
Acara tersebut dilangsungkan sejak Jumat hingga Minggu, (10-12 Januari 2020).
Minggu, 12/1/2020: Menggelar Jumpa Pers Terkait Kehadiran Kerajaan,Usai viral di media sosial dan sempat dianggap sebagai kerajaan fiktif, Keraton Agung Sejagat menggelar jumpa pers di dalam ruang sidang ‘keraton’ pada Minggu (12/1/2020).
Jumpa pers tersebut dilangsungkan Totok untuk menjelaskan asal mula keberadaan kerajaan di Purworejo itu.
“Keberadaan kami adalah menunaikan janji 500 tahun dari runtuhnya Kerajaan Majapahit tahun 1518. Wilujengan Keraton Agung Sejagat ini adalah untuk menyambut kehadiran Sri Maharatu (Maharaja) Jawa kembali ke Jawa,” kata Totok pada Minggu (12/1/2020) di kediamannya.
Selasa, 14/1/2020: Pemkab Ambil Tindakan dengan Menutup Kegiatan KAS. Usai adanya laporan bahwa aktivitas Keraton Agung Sejagat dianggap meresahkan.
Dari laporan Kepala Desa Pogung Juru Tengah melalui Camat Bayan, Pemerintah Kabupaten Purworejo kemudian menggelar rapat terbatas bersama Forkopimda pada Selasa (14/1/202).
Dalam rapat tersebut membahas terkait kelanjutan dari KAS.
“Pemkab Purworejo sudah melaksanakan rapat terbatas yang dihadiri jajaran Forkopimda dan segera akan mengambil langkah, mulai besok pagi untuk menghentikan kegiatan di KAS,” ujarnya di Purworejo, Selasa (14/1/2020).
Dalam rapat tersebut juga disinggung soal adanya cerita soal sejarah kerajaan yang dianggap tak sesuai. Selain itu pun dibahas terkait masalah perizinan bangunan yang juga dianggap menyalahi aturan Pemkab Purworejo.
Selasa, 14/1/2020: Penangkapan Raja dan Ratu KAS, tampaknya menjadi akhir bagi keberadaan kerajaan yang meresahkan warga Purworejo. Mereka diamankan di kediamannya yang juga sekaligus menjadi lokasi ‘keraton’.
Keduanya ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung Dir Reskrim Um Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto.
“Dit Reskrim Um Polda Jateng telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang pelaku yang di duga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” jelas Budi Haryanto.
Keduanya sempat diamankan ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan. Rencananya mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jawa Tengah (syakhruddin)










