INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian (KISP) Sulsel, Andi Hasdullah mengungkapkan Keterbukaan Informasi Publik lahir setelah adanya UUD nomor 14 Tahun 2008, dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Reformasi ini telah membawa pemerintah negara dengan adanya tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparasi, dan partisipasi masyarakat, dalam setiap proses kebijakan publik,” Rabu (6/12/2017)
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Pahir Halim mengatakan, keterbukaan informasi akan menjamin pelaksanaan pelayanan publik dari negara kepada rakyat, sekaligus menutup peluang untuk berkembangnya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ia menyebutkan bahwa keterbukaan informasi publik yang meliputi empat misi utama, yakni merupakan amanah dari UUD 1945, menjamin pelaksanaan pelayanan publik, mendekatkan jarak antara esensi kebijakan publik, dengan aspirasi masyarakat, serta adanya UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Ibaratnya ini, KPK bekerja untuk penindak korupsi, sedangkan KIP berjuang pada aspek pencegahan korupksi melalui keterbukaan informasi,” tambahnya. (Iin Nurfahraeni)










