INIPASTI.COM, MAKASSAR – Penjabat Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Tautoto Tanaranggina menghadiri Rapat Kerja Evaluasi Monitoring Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok Kabupaten/Kota se Sulsel Tahun Anggaran 2017/2018, di Sandeq Ballroom, Hotel Grand Clarion Makassar, Jum’at (4/5/2018)
Turut hadir, Kepala Badan Pendapatan Daerah/Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi dan Kepala Badan Perencanaan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas ketentuan pasal 25B tentang Peraturan Menteri Keuangan nomor 102/PMK.07/2015 yang mengamanahkan kepada Gubernur agar melakukan pemantauan serta evaluasi atas penggunaan Pajak Rokok yang dialokasikan untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang, baik dalam lingkup Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Tahun 2018 merupakan tahun keempat diterapkannya pemungutan Pajak Rokok yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi,” kata Tautoto. Ini sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah.
Pada awal diterapkan pada Tahun 2014 yang lalu, penerimaan Pajak Rokok yang diterima Pemerintah Provins Sulawesi Selatan adalah sebesar Rp 244,65 Miliar lebih dan pada Tahun 2017 sebesar Rp 547,41 Miliar lebih atau meningkat sebesar 123,75 persen
Dari penerimaan tersebut, sebanyak 70 persen dibagi hasilkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dengan pola pembagian 40 persen berdasarkan aspek pemerataan dan 60 persen berdasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan.
Penerimaan Pajak Rokok ini dinilai berperan sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Sulawesi Selatan, karena paling kurang 50 persen dari penerimaan Pajak Rokok, termasuk yang dibagihasilkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, harus untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
Pada umumnya, pemerintah daerah mengalokasikan lima persen untuk penegakan hukum, dan 95 persen untuk pelayanan kesehatan masyarakat.Kabupaten/kota, sebagaimana Pemerintah Provinsi sendiri, mengalokasikan belanja earmarking (alokasi) pajak rokok untuk kegiatan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, lebih dari 50 persen.
Namun, penggunaan earmarking pengunaan Pajak Rokok yang terbanyak adalah untuk membiayai Jamkesda yang sekarang dikonversikan untuk membayar luran BPJS bagi masyarakat kurang mampu yang tidak ter-cover dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Di Sulawesi Selatan, dana tersebut telah digunakan untuk membiayai program kesehatan gratis sejak tahun 2015.
“Hal yang menjadi keberatan kita adalah, adanya wacana bahwa Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan melakukan pemotongan langsung terhadap Pajak Rokok yang akan diterima masing-masing Pemerintah Daerah untuk kebutuhan BPJS tersebut,” sebut Tautoto.
Apabila hal ini diterapkan, maka Pemerintah Daerah akan kekurangan Dana Pajak Rokok sebesar Rp200 Milar lebih pada Tahun 2018 ini. Oleh karena itu, Sulsel saat ini sedang memperjuangkan agar Pemerintah Daerah yang telah mengalokasikan 50 persen penerimaan Pajak Rokoknya untuk membiayai iuran BPJS masyarakatnya yang membutuhkan, tidak dilakukan pemotongan langsung.
“Silahkan saudara membahasnya lebih mendalam pada forum ini, dan apabila perlu, membuat rekomendasi yang dapat dikirim kepada Pemerintah Pusat,” ucapya.
Sekda Sulsel ini berharap, agar semua dapat mengikuti dan memahami kewajiban, baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk benar-benar memanfaatkan Dana Pajak Rokok ini dengan sebaik baiknya sesuai batasan yang telah ditetapkan.
(Iin Nurfahraeni)










