INIPASTI.COM, GOWA – Seorang pelaku pencurian, dengan pemberatan (Curat), Iwan Dg Tunrung alias Iwan Gondrong (31), menemui ajalnya setelah tim Anti Bandit Polres Gowa menembak pelaku yang diketahui merupakan sindikat pelaku kejahatan jalananan yang meresahkan warga Gowa dan Makassar.
Pelaku aksi kejahatan jalan itu ditembak lantaran tidak mengindahkan peringatan personilnya. Saat akan dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan dan hampir mencelakai aparat.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan pelaku diberikan tindakan tegas karena hendak melawan salah satu anggota dengan menghunuskan badiknya. Mengenai dada satu kali. Sehingga tindakan tegas pun diambil personilnya dengan cara menembak pelaku.
“Yang mengakibatkan tersangka gondrong meninggal dunia ketika dilakukan penangkapan terjadi dini hari sekitar pukul 01.30 oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa melakukan perlawanan di daerah Samata Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa,” ujaranya di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Rabu (14/2/2018).
Pelaku tersebut telah beberapa kali berhasil melancarkan aksi kejahatan kepada pengguna jalan. Pelaku juga diketahui merupakan anggota sindikat Curat atau begal yang dipimpin oleh salah satu bos begal yang telah terlebih dahulu menghadap ilahi, juga karena terkena peluru polisi.
“Langkah tegas kepada tersangka curat dan curas diketahui bernama Iwan Dg Tunrung alias Iwan Gondrong (31) merupakan sindikat kejahatan jalanan pimpinan Ramli Dg Maro (35) yang juga diberikan langkah tegas oleh Resmob Polda Sulsel pada 18 Januari yang lalu,” jelasnya.
Jaringan Dg Maro ini kata Shinto, memiliki lima orang pelaku, dua orang diantaranya sudah diberikan tindakan tegas.
Sehingga polisi masih terus mengejar tiga orang penjahat jalanan yang sering melakukan aksi di sekitaran Kecamatan Somba opu khususnya di Jalan Tun Abdul Razak hingga ke Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.
Bahkan kata dia, jaringan ini bukan hanya beraksi di Kabupaten Gowa tetapi juga di Kota Makassar. Hal itu dapat ditinjau dari catatan kejahatan tersangka. Menurutnya pelaku adalah residivis karena telah sebanyak tiga kali ditangkapa atas kasus curat dan curas. Pelaku juga pernah ditangkap Polsek Somba Opu pada tahun 2011 hingga 2016 dan menjalani variatif hukuman antara 3 bulan sampai 1 tahun lebih.
“Terhadap tersangka terdapat lima laporan polisi dan dalam pengakuan serta pengembangannya terindikasi ada 7 TKP aksi kejahatan tersangka terkait kejahatan jambret dan pencurian pada rumah kosong atau rumah kontrakan,” kisahnya.
Selain itu kata dia, sepak terjang pelakunl juga bisa dari barang bukti. Selain pelaku melakukan curas dan curat, pelaku juga dikenal sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
“Kita bisa lihat barang bukti yang disita ada sabu dua sachet Tersangka masih berada di kamar mayat RS Bhayangakara Makassar,” tutupnya.
(Reni Juliani)










