INIPASTI.COM, MAKASSAR – Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sulawesi Selatan meminta retailer untuk melaporkan hasil pendapatan dari kantong plastik berbayar. Sampai saat ini belum ada laporan terkait hal tersebut.
“Seharusnya ini memang dilaporkan, tetapi retail tidak memisahkan laporannya. Jadi kantong berbayar ini satu struk dengan belanja konsumen, sehingga ketika diminta susah menghitungnya,” kata Kepala BLHD Hasbi Noer, di Kantor Gubernur, Selasa (4/10).
Ia menambahkan, laporan ini bisa menjadi evaluasi sejauh mana program kantong berbayar ini di retail dan masyarakat. “Secara resmi inikan bisa dipisah, misalnya berapa box di retail A atau retail B. Harus ada kesepakatan bersama aturannya seperti apa,” ucapnya.
Dia sempat menanyakan masalah laporan dari kantong berbayar pada pemerintah pusat, beberapa waktu lalu dan mendapatkan jawaban jika diminta membuat peraturan daerah tentang acuan tersebut untuk ke daerah. “Kami serba salah, kalau buat perda sedangkan tidak ada acuan di atasnya bisa salah nanti. Seharusnya retail ini memang melaporkan pada pemerintah daerah,” paparnya.
Sementara mengenai kelanjutan program kantong berbayar, Hasbi mengatakan melalui Surat Edaran dari Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Beracun, Kementerian Lingkungan Hidup uji coba kantong berbayar ini dilanjutkan. Jika sebelumnya 21 kota, maka ini di seluruh daerah. “Surat itu sudah kami tanggapi, dengan membuat surat edaran di Kabupaten dan kota dimana retail ini berdiri sendiri atau Mall,” jelasnya.
Sebenarnya kata Hasbi program ini bagus. Dia menyebutkan secara nasional terjadi perubahan, dimana sekitar 87 persen mendukung program ini. 91,6 persen bersedia membawa kantong plastik. Dan 25-35 persen terjadi pengurangan kantong plastik.(*)
Baca juga : Parah, Indonesia Kontributor Kedua Sampah Plastik di Lautan
//