INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pembangunan kawasan Centre Point Of Indonesia, kembali mendapat sorotan dari DPRD Sulsel, setelah adanya klaim lahan tersebut milik Abdul Latief Makka.
Namun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan lahan tersebut sudah tidak bermasalah lagi. Kuasa Hukum Pemprov Sulsel untuk kasus lahan CPI, Lutfi Natsir, menjelaskan masalah ini sudah tidak ada masalah, bahkan dari keputusan, Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Putusan 94 K/TUN/2016 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Abdul Latief Makka, dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu.
Ia mengaku cukup kaget mendengar masalah lahan CPI, apalagi putusan MA itu sudah final dan berkuatan hukum tetap. Selain itu sudah tidak ada upaya hukum luar biasa yang berperkara.
“Putusan ini sudah final, dan berkuatan hukum tetap. Kalau kemudian dilakukan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK) sangat sulit karena harus dapatkan novum baru, sementara prosesnya di pengadilan tingkat pertama, kedua dan ketiga sudah diuji,” kata Lutfi, yang juga mantan Kepala Biro Hukum dan HAM Sulsel Kamis (19/1/2017)
Lutfi menambahkan, sedangkan untuk syarat formil PK juga harus disampaikan pada pihaknya, atau pihak yang berperkara, dan sampai saat ini belum diterima artinya ini bukan PK. Dirinya juga enggan menanggapi adanya dokumen putusan MA yang diperlihatkan oleh pihak Abdul Latief Makka.
“Saya tidak paham masalah itu, karena tidak melihat dokumennya seperti apa. Yang pasti, dokumen
putusan MA yang menyatakan menolak permohonan kasasi Abdul Latief Makka, kami memegangnya” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, menegaskan telah ada keputusan MA mengenai lahan yang disengketakan seluas 12 hektare dan dimenangkan oleh Pemprov Sulsel. Selain itu lahan tersebut merupakan tanah tumbuh, sehingga perlu dipertanyakan jika diklaim sebagai milik perorangan.
“Sudah jelas, kalau itu tanah tumbuh, milik rakyat dan negera. Saya ngotot membangun wisma negara dan fasilitas masyarakat disana, agar jangan sampai diklaim sebagai milik perorangan. Disana itu tanah tumbuh, kalau diklaim milik perorangan, dapat darimana? Siapa yang kasi hak disitu,” tegas Syahrul.










