INIPASTI.COM, BOLA – Punggawa Klub Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, kembali tersandung kasus hukum. Saddil terlibat dalam pengeroyokan salah seorang warga di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kepolisian Resor Kendari telah menetapkan kasus hukum pemain jebolan Timnas U-19 tersebut menjadi tersangka. Hal ini diutarakan oleh Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan.
Dikutip INDOSPORT.COM, “perkara atas nama Saddil sudah naik ke tingkat penyidikan dan status sudah kita naikkan menjadi tersangka,” ucap Sofwan.
Saddil Ramdani telah diperiksa sebanyak dua kali. Hasil pemeriksaan kali ini Saddil disangkakan telah melanggar dua pasal KUHP dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
“Untuk pasalnya adalah pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana selama tujuh tahun penjara,” jelas Sofwan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka Saddil, tidak di tahan dan hanya menjalani wajib lapor, sebab penahanan adalah kewenangan tim penyidik.
“selama ini Saddil kami wajiblaporkan, masalah penahanan itu kewenangan penyidik,” tutup Sofwan.
Perkara hukum yang menyangkut Saddil kali ini bukan yang pertama setelah sebelumnya pernah tersandung kasus penganiayaan saat masih membela Persela Lamongan, pada 2008 silam Saddil dilaporkan oleh sang mantan kekasih, tetapi kasus tersebut di tutup lantaran kedua pihak sepakat untuk berdamai.
-Limindo-










