INIPASTI.COM, MAKASSAR – Menjelang sehari pencoblosan Pilkada Sinjai, Rabu (27/06/2018), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai membuat keputusan secara mengejutkan. Pasalnya mendiskualifikasi pasangan Calon Bupati Sinjai Nomor Urut 2, Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM).
Hal ini dibenarkan langsung oleh Komisioner KPU Sinjai, Ridwan. Menurutnya, keputusan KPUS mendiskualifikasi pasangan usungan Demokrat, PAN, dan PDIP itu karena lambat masukkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Betul paslon nomor urur 2 diskualifikasi, karena lambat masukkan LPPDK,” kata Ridwan melalui sambungan telepon, Selasa (26/06/2018).
Meski diskualifikasi, namun pasangan SBY-AMM tetap mengikuti pencoblosan, sebab masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh paslon SBY-AMM.
“Keputusan ini belum inkra. Yang bersangkutan masih bisa menempuh jalur hukum,” tutupnya.
(Reni Juliani)










