INIPASTI.COM, MAKASSAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil membekuk tiga pelaku tindak pidana narkoba saat hendak melakikan transaksi narkoba, Jum’at (16/3/2018) malam.
Melalui penangkapan ini, polisi berhasil menyita dua Kilogram narkoba jenis sabu, adapun ketiga pelaku yang berinisial RA (47), R (40), dan S (46).
Kasubdit II Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Mursad Tampubolon mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi Bareskrim Mabes Polri yang mengunkapkan bahwa ketiga pelaku akan melakukan bisnis narkoba di salah satu hotel di Makassar.
“Para tersangka ini sudah lama melakukan kegiatannya dengan membawa barang terlarang tersebut dari luar daerah. Kalau menurut pengakuannya itu dua tahun,” ujar Mursad saat melakukan Rilis, Sabtu (17/3/2018).
Mursad menambahkan, ketiga pelaku ini memasukkan narkoba ke daerah Sulawesi Selatan melalui jalur udara dengan cara melengketkan sabu-sabu di bagian anggota tubuh. Hal itu dikatakannya setelah berkoordinasi dengan pihak bandara.
“Kami masih mendalami barang ini berasal dari mana. Kemungkinan barang berasal dari luar negeri. Kalau melihat ciri-ciri fisik barang bukti, mereka merupakan jaringan internasional,” tambahnya.

Selain menyita dua kilogram sabu-sabu, polisi juga menyita tujuh kunci mobil, tujuh buah BPKB kendaraan, lima unit handphone, lima buah kartu ATM dari bank berbeda, dua buah bilah badik, dan tiga jenis mobil yang berbeda.
Pelaku terancam dikenakan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. Adapun Dua dari tiga tersangka yakni RA dan S merupakan pasangan suami istri yang tinggal di Kecamatan Mariso.
(Ahadri)