INIPASTI.COM, ACEH – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap pria inisial HS (22).
HS merupakan pelaku percobaan pemerkosaan terhadap M (33) yang ternyata istri seorang anggota TNI.
Catat hasil pemeriksaan oleh tim penyidik, aksi pelaku dipicu hasratnya akibat sering menonton video porno hingga terobsesi ingin menyetubuhi tubuh wanita.
Pelaku dikenakan Pasal 48 J Pasal 46 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 dan terancam hukuman 175 Bulan Kurungan atau 175 Hukuman Cambuk.
Kronologi kejadiannya bermula saat korban mengendarai sepeda motor sendirian.
Pelaku langsung sigap menghadang korban di jalan Gampong Reudeup Kecamatan Lhoksukon.
Tanpa habis pikir, pelaku menjatuhkan korban bersama sepeda motornya.
Namun istri TNI ini, melakukan perlawanan, membuka helm-nya dan memukul wajah pelaku
Sehingga korban dapat melepaskan diri sambil berteriak-teriak dari nafsu bejat pelaku.
Seketika didengar warga sekitar. Warga pun menghampiri korban dan pelaku melarikan diri di semak-semak kebun sawit.
Tak lama kemudian, pasukan TNI Brigif 25/Siwah datang ke lokasi dan melakukan pencarian bersama warga setempat.
Berselang lima jam setelah kejadian percobaan pemerkosaan, pelaku (HS) ditemukan dan diserahkan pihak kepolisian.
Dikutip Okezone.com, “Karena melihat korban melintas sendirian muncul niat jahat pelaku, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, saksi dan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama, Kamis (27/11/2019).
(Dhirga Erlangga/Penulis)










