INIPASTI.COM, MAKASSAR — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa bersalah, Mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin, dalam sidang kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Hal ini diungkapkan oleh tiga orang JPU yakni Ahmad Syah, Abdullah, dan Andi Akbar, dalam dakwaannya yang dibacakan secara maraton di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/2), dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, yang diketuai oleh Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar Yuli Efendy.
Ketiga JPU menyebutkan bila terdakwa telah terbukti melakukan penjualan aset negara sebanyak 229 bidang tanah, yang terdapat di 5 Desa, di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
“Tanah tersebut rencananya akan dipergunakan sebagai pencadangan tanah, untuk lahan transmigrasi,” tegas JPU dalam dakwaannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim.
Namun, lahan yang diperuntukkan untuk transmigrasi tersebut dijual kepada PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan sebagai zona industri berat.
Berdasarkan alat bukti tersebut, kata JPU Abdullah, terdakwa selaku Bupati Takalar telah bersama-sama, sebagai orang yang melakukan, menyuruh serta ikut terlibat bersama dengan Camat Mangarabombang Muh Noor Uthary. Kepala Desa Laikang Sila bin Laidi dan Sekdes Laikang Risno Siswanto.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan Hukum,” tandasnya.
Maksudnya ini yaitu perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Dengan mengeluarkan izin prinsip untuk PT Karya Insan Cirebon.
Dengan surat nomor :34/IP/KPTSP&PM/X/2015, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2015, untuk izin perinsip zona industri berat dan kelengkapannya.
Dalam proses penerbitan izin prinsip tersebut. Menurutnya, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, sebagai Bupati Takalar.
Terdakwa kata JPU Andi Akbar terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan primair.
Sedangkan dalam dakwaan subsidaer terdakwa terbukti melanggar pasal 3 dan pasal 12 huruf e undang-undang Tipikor. jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(RENI JULIANI)










