INIPASTI.COM, MAKASSAR – Selama ini, masyarakat resah dengan kasus pencurian mobil yang kerap terjadi dan terus berulang. Namun, kini masyarakat bisa sedikit bernafas lega, karena pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar telah berhasil membongkar sindikat pencurian dan penggelapan kendaraan mobil dan truk dengan meringkus delapan tersangka.
Sebanyak 15 unit kendaraan barang bukti sindikat hasil tindakan kejahatan pencurian dirilis di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Rabu (21/12/2016) sore.
Dari barang bukti 15 kendaraan, lima unit minibus Toyota Avanza, satu unit Toyota Ayla, satu unit Toyota Yaris, dua unit Suzuki APV, satu unit Daihatsu Grand Max, satu unit Toyota Rush, dua unit mobil pick up, dan dua unit truk Fuso Mitshubishi.
“Kedelapan tersangka ini dikendalikan oleh dua pelaku dari dalam sel tahanan yakni AW dan AL. Semua TKP-nya terjadi di area Makassar dan barang bukti kami sita dari tangan para pelaku di daerah seperti Takalar, Maros, Pangkep, hingga Palopo,” ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol H Rusdi Hartono.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Musbagh Ni’am menjelaskan, delapan tersangka terbagi kedalam dua kelompok. Satu kelompok beraksi dengan tindak pencurian dan satunya tindak penipuan dan penggelapan.
“Untuk Pasal 363 tentang pencurian, sebanyak tiga orang kita tangkap, dua tersangka masih berada di RS (rumah sakit) Bhayangkara menjalani perawatan setelah dilumpuhkan polisi karena melarikan diri. Mereka menyasar mobil tanpa alarm seperti mobil angkutan barang truk dan pick up,” ujar Musbagh.
“Untuk tiga tersangka lainnya masing-masing AS, AM, dan DW, kasusnya penipuan dan penggelapan. Ketiga pelaku bertugas memetik mobil yang akan dibeli pemesan setelah ditelfon oleh dua otak pelaku dari dalam Rutan Pare-pare,” tambahnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti berada di Mapolrestabes Makassar dan akan menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dua otak pelaku yang masih dalam Rutan Pare-pare akan menjalani sisa tahanannya dan selanjutnya diproses hukum lagi. Sementara masih ada dua DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk kasus penipuan dan penggelapan yang masih kita dalami,” tandasnya.
Saat ini, dua tersangka kasus penipuan masih menjadi buron. “Barang bukti ini ditemukan di beberapa daerah, di antaranya Pinrang, Parepare, Baru, Palopo dan Takalar. Untuk satu unit mereka jual seharga Rp31,8 juta,” tandasnya.