INIPASTI.COM, MAKASSAR – Calon incumbent Moh. Ramadhan “Danny” Pomanto menyinggung pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang berupaya menggagalkan dirinya maju di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar.
Melalui gugatan ke Panwas dengan tuduhan Danny Pomanto melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 junto PKPU nomor 15 tahun 2017 pasal 89 tentang larangan bagi petahana untuk menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan bagi calon.
Dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. Seperti dalam dalil gugatan yang diajukan, terkait pembagian handphone kepada RT/RW.
Upaya gugatan ini dinilai tidak berdasar karena fakta-fakta hukum sudah jelas. Karena semua yang digugat tim Appi-Cicu, kata Danny, ada di RJPMD yang sudah menjadi program sejak awal atas persetujuan anggota DPRD Kota Makassar.
Ia yakin Panwas akan membatalkan gugatan tersebut karena dinilai hanya spekulasi menjatuhkan dia dengan pasangannya Indira Mulyasari Paramastuty sebelum masuk Pemilihan pada Juni mendatang.
“Ada usaha menggugurkan kita dengan berbagai cara. Marilah kita bertarung di arena jangan mau menang tanpa pertandingan,” tegas Danny saat ditemui di Hotel Grand Asia, Makassar, Minggu 25 Februari 2018.
Namun apapun yang dilakukan oleh pasangan Appi-Cicu, kata Danny akan diserahkan ke jalur hukum. Sebab semua upaya itu akan dinilai oleh masyarakat.
“Kita serahkan ke jalur hukum dan masyarakat sudah tahu. Masyarakat sekarang sudah cerdas jadi biarlah,”ujar Danny.
(Muh. Seilessy)










