INIPASTI.COM – Seorang anggota Polri berinisial Iptu MIP dilaporkan oleh istrinya yang berinisial AHS ke Divisi Propam Polri terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perbuatan asusila.
Aksi anggota tersebut menjadi viral di media sosial setelah AHS membongkar perbuatan suaminya. AHS juga melampirkan 12 rekaman video syur yang menunjukkan Iptu MIP bersama dengan selingkuhannya yang berinisial AM.
Menyikapi kasus tersebut, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa laporan terhadap Iptu MIP sudah ditangani oleh Divisi Propam Polri.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa Iptu MIP, AHS (istrinya), dan mertuanya. Hasilnya, Divisi Propam Polri menemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita berinisial AM.
Pada tanggal 13 Juni 2023, Iptu MIP telah diberikan sanksi penempatan khusus (Patsus) yang berlaku hingga 4 Juli 2023.
Selanjutnya, rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah memproses pemberkasan Kode Etik Polri dan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus ini (sdn/cnn)










