INIPASTI.COM, [X-PULSE] – – Menurut keterangan resmi Kejagung, Riva Siahaan termasuk di antara tujuh tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Modus operandi yang diungkap adalah PT Pertamina Patra Niaga, di bawah kepemimpinan Riva, diduga membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) dengan harga yang lebih murah, kemudian “diblending” atau dicampur untuk menjadi Pertamax (RON 92), yang memiliki nilai oktan lebih tinggi dan harga jual lebih mahal. Namun, yang menjadi masalah, pembelian Pertalite tersebut diduga dilakukan dengan harga Pertamax, sehingga terdapat selisih harga yang tidak wajar. Praktik ini diyakini sebagai bagian dari skema korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Selain Riva Siahaan, tersangka lain meliputi pejabat tinggi dari anak usaha Pertamina lainnya, seperti Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (Sani Dinar Saifuddin), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (Yoko Firnandi), dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (Agus Purwono), serta tiga pihak dari sektor swasta yang berperan sebagai broker atau pihak terkait dalam rantai pengadaan. Penetapan tersangka ini didasarkan pada pemeriksaan 96 saksi, keterangan ahli, serta penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik.
Kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun, seperti yang dilaporkan, berasal dari berbagai komponen, termasuk ekspor minyak mentah yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui broker dengan harga yang dimark-up, serta dampaknya pada pemberian kompensasi dan subsidi BBM melalui APBN. Praktik ini juga disebut memengaruhi Harga Indeks Pasar (HIP) BBM, yang menjadi acuan harga jual kepada masyarakat, sehingga harga BBM menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya. (x-ul)