INIPASTI.COM, MAKASSAR – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono mengakui terjadi kendala dalam mengakses informasi yang detail terhadap progress pembangunan Kereta Api, Makassar – Parepare. Dimana sejak menjabat April lalu, sampai sekarang progress pengerjaanya belum diketahuinya secara menyeluruh.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat menargetkan Kereta Api tahap pertama Makassar-Parepare yang dikerjakan di Barru, Oktober nanti ditargetkan akan mulai termanfaatkan dengan rute Barru – Palanro sepanjang 44 Km. Bahkan sampai saat ini,Kementerian Perhubungan bersama dengan BKPM telah mengundang sejumlah investor untuk melanjutkan pembangunannya setelah ini. Kereta Api, Trans Sulawesi tahap I Makassar diketahui merupakan salah satu proyek strategis nasional di Sulsel.
“Ada problem dalam Kereta Api ini, dimana Satker KA dari Pusat, Kementerian Perhubungan dan bukan tanggung jawab dinas, kurang koordinasinya dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan. Nanti kalau ada masalah seperti terkait lahan, baru kemudian berteriak di Pemda,” kata Soni, Kamis (10/5/2018)
Menurutnya, dari hasil pengamatannya selama ini sinergitas antara Kementerian Perhubungan melalui Satkernya dengan Pemda melalui Dishub masih sangat kurang. Ini terbukti tidak tahunya perkembangan Kereta Api, serta langka apa yang harus dilakukan, “saya hampir pastikan koordinasi tidak bagus,” ujarnya
Bahkan, Ia telah meminta agar Satker segera melapor terkait dengan progress kereta api melalui kepala dinas perhubungan. Tapi sampai sekarang justru belum ada, “saya belum terima laporannya, apakah ada kesulitan masalah lahan atau seperti apa,” sesal Soni
Soni justru mengapresiasi langkah dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS-PJ) yang datang untuk melaporkan sejumlah progress pengerjaan proyek bendungan dan revitalisasi yang menjadi kewenangannya. Bahkan mmberikan buku sebagai bahan informasi.
“Ini bagus, Kepala Balai langsung datang melaporkan progresnya, bahkan memberikan informasi melalui buku,” paparnya.
(Iin Nurfahraeni)










