Inipasti.com, MAKASSAR – Presiden Joko Widodo belum lama ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja, yang tercantum dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e.
Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari dua anggota DPRD Kota Makassar yang menyuarakan keberatannya secara tegas.
“Wow! sekalian pil KB biar lengkap. Kiamat udah dekat jadi hal-hal aneh mulai muncul,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali denga nada menyindir, Jumat, 9 Agustus 2024.
Sejalan dengan Ali, Ketua Fraksi PKS DPRD Makassar, Anwar Faruq, juga mengkritik kebijakan ini.
Ia menekankan, pendidikan moral dan agama adalah hal yang lebih dibutuhkan oleh pelajar daripada alat kontrasepsi.
“Anak sekolah itu adalah anak yang masih membutuhkan bimbingan dan pengajaran yang tepat, bukan alat kontrasepsi. Yang mereka butuhkan adalah pendidikan moral,” tegasnya pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Anwar Faruq juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak negatif dari kebijakan ini.
“Jika alat kontrasepsi diberikan kepada pelajar, ini bisa menimbulkan anggapan bahwa perilaku seksual di usia sekolah adalah sesuatu yang diperbolehkan. Hal ini bisa merusak masa depan mereka,” jelasnya.
PP Nomor 28 Tahun 2024 ini memang menimbulkan perdebatan antara pandangan kesehatan dan agama.
Sementara pemerintah berupaya meningkatkan kesehatan reproduksi remaja melalui penyediaan alat kontrasepsi, para kritikus menyoroti potensi dampak sosial dan moral dari kebijakan tersebut.
Mereka menekankan pentingnya pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk penguatan pendidikan moral dan agama, dalam menangani isu kesehatan reproduksi di kalangan remaja.
“Ini bukan hanya soal kesehatan, tapi juga soal masa depan anak-anak kita. Kita harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang dapat mempengaruhi generasi muda,” pungkas Anwar Faruq. (*)
Penulis : Wilda Izzatul Yazida
Editor: M. Ikhsan