INIPASTI.COM, SIDRAP – Satuan Reskrim Polres Sidrap berhasil meringkus seorang pria pelaku spesialis pencurian di rumah kosong. yang berinsial B (21), kini diamankan di jalan Harimau, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Anita Taherong menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku saat menjalankan aksinya, yakni dengan menyasar rumah kosong, atau pada saat penghuninya sedang meninggalkan rumah.
“Pelaku masuk melalui pintu depan lalu mengambil uang dan handphone yang tersimpan di dalam laci kios korban,” kata Anita, m Rabu (19/7/2017).
Menurut dari informasi, pelaku bukanlah pemain baru di dunia kriminalitas, namun sudah cukup berpengalaman, pasalnya pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian pemberatan.
Pelaku tersebut kini berhasil diamankan, berkat rekaman cctv yang terpasang di halaman rumah korban.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman kurungan paling lama 7 tahun penjara.
“Saat ini penyidikan masih dilakukan terhadap pelaku. Kami harap masyarakat juga turut serta dalam menciptakan rasa aman di lingkungan tempat tinggal masing-masing, jika ada yang mencurigakan, segera lapor ke polisi,” tukasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu uang tunai sebesar Rp 1.100.000, handphone, sebilah badik dan kendaraan roda dua yang digunakan oleh pelaku.
(Ahadri/Inipasti).