INIPASTI.COM, MAKASSAR – Sudah dua minggu Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar belum mengagendakan pemeriksaan, dalan kasus penjualan lahan negara di Laikang, Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
“Masih dalam proses,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulselbar Salahuddin, saat dikonfirmasi inipasti.com, Jum’at (4/8/2017).
Dikatakannya, dirinya tidak mengetahui soal kapan jadwal pemanggilan Burhanuddin, karena menurutnya semua itu adalah wewenang penyidik.
“Saya tidak terlalu tahu kapan jadwal pemanggilannya lagi, karena itu murni wewenang penyidik,” tambah mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mamuju itu.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Tugas Utoto mengatakan pemanggilan pemeriksaan Burhanuddin akan dilakukan paling lambat dua minggu sejak penetapannya sebagai tersangka.
“Telah dilakukan penetapan tersangka terhadap Bupati Takalar aktif, Burhanuddin Baharuddin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan permukiman transmigrasi Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar tahun 2015,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Tugas Utoto beberapa waktu lalu.
Bupati Takalar telah ditetapkan sebagai tersangka hampir tiga pekan. Apakah pemeriksaan akan dilakukan usai jabatannya sebagai bupati di Takalar berakhir Desember mendatang?
(Ahadri/Inipasti)










