INIPASTI.COM, MAKASSAR – Provinsi Sulawesi Selatan, menjadi provinsi kesepuluh yang menandatangani kerjasama koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegakan Hukum (APH) di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Senin (16/7/2018).
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Tautoto Tana Ranggina, hadir pula menyaksikan PLt Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Tarmizi, Dir Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan.
MoU ini dilakukan oleh para Bupati dan Wali Kota se-Sulsel bersama dengan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan para Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).
Tautoto mengungkapkan, aparat penegak hukum dan aparat pemerintah akan terus berkoordinasi untuk menghadapi pengaduan masyarakat, serta menekan persepsi dominasi kontrol APIP terhadap pejabat daerah, maupun oknum ASN di daerah.
Ia berharap dari momentum ini dapat menjadi sarana dalam berbagi informasi sehingga dapat menghasilkan kesamaan pemahaman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan akuntabilitas publik menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Pengawasan harus mendapatkan perhatian khusus agar menciptakan kinerja yang lebih baik.
“Saya berharap Kepada Para Bupati/Walikota untuk memberdayakan dan meningkatkan kapabilitas APIP disamping memberikan penguatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan pada daerah masing-masing sehingga fungsi pengawasan lebih kuat dan bersungguh-sungguh dalam pencegahan korupsi,” ucapnya.
Sementara itu, PLt Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih mengatakan, koordinasi yang semestinya dibangun secara intensif pada saat kasus yang melibatkan ASN masih dalam proses penyelidikan. APIP harus terus berkoordinasi dengan APH apakah kasus tersebut masuk dalam dugaan pelanggaran administrasi, atau unsur pidana.
Sri Wahyuningsih menjelaskan, PKS ini merupakan tindaklanjut dari perjanjian kerjasama yang melibatkan Kemendagri, Kapolri dan Kejaksaan Agung.
“Ini terkait pengawasan dan penindakan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan pengelolahan keuangan negara,” sebutnya.
Menurut Sri Wahyuningsih, koordinasi APIP dan APH ditujukan untuk menghindari terjadinya perasaan khawatir atau gamang dari perjalanan pemerintahan daerah dalam bertindak, karena melakukan kesalahan adminsitrasi yang kemudian dapat dipidana.
“Karena takut, ini melambatkan penyerapan anggaran dan pembangunan daerah, Ini juga mengakibatkan, pemerintah daerah juga takut melaksanakan kegiatan dan juga mencairkan anggaran,” sebutnya
Dalam kegiatan ini juga hadir Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Luthfi Natsir sebagai penyelenggara kegiatan.
(Iin Nurfahraeni)










