Penulis: Rizki A Pratama
CITIZEN REPORTER – Untuk meraih predikat cumlaude, mahasiswa baru program magister angkatan 2016 Program Pascasarjana (PPs) UNM, tidak bisa hanya bermodal Indeks Prestasi Komulatif (IPK) di atas 3.70 saja, namun juga harus bisa menerbitkan artikel dan dipublikasi pada jurnal nasional.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur PPs UNM, Prof Jasruddin dalam sambutannya pada martikulasi umum mahasiswa baru S2 program beasiswa kerjasama PPs UNM, Lembaga Pengelola Dana Keuangan (LPDP) dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Selasa (6/9).
Direktur PPs UNM, Prof Jasruddin menuturkan, peraturan yang telah ditetapkan oleh PPs UNM tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas dalam hal publikasi karya ilmiah dan pengembangan sumber daya.
“Untuk tahun 2016 artikel harus diterbitakan pada jurnal nasional, selanjutnya 2017 jurnal nasional bereputasi, 2018 jurnal internasional, dan 2019 jurnal international bereputasi,” tuturnya.
Asisten Direktur bidang Akademik, yang baru saja dilantik, Prof. Anshari, menjelaskan, jika hal ini bukan untuk prasayarat kelulusan, namun hanya untuk penentuan predikat saja.
“Jadi setelah aturan ini berlaku, biar tinggi IPK-nya dan cepat selesai, kalau tidak pernah melakukan publikasi jurnal, maka tidak akan mendapatkan predikat cumlaude,” ujarnya.