Inipasti
Advertisement
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World
    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Tragedi Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut: 13 Korban Meninggal Dunia, Termasuk 4 Prajurit TNI

    Tragedi Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut: 13 Korban Meninggal Dunia, Termasuk 4 Prajurit TNI

    Tragedi Ledakan di Garut: 11 Orang Tewas dalam Pemusnahan Amunisi TNI

    Tragedi Ledakan di Garut: 11 Orang Tewas dalam Pemusnahan Amunisi TNI

    Rektor UGM dan Sejumlah Pejabat Kampus Digugat Terkait Ijazah Presiden Jokowi

    Rektor UGM dan Sejumlah Pejabat Kampus Digugat Terkait Ijazah Presiden Jokowi

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World
    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Tragedi Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut: 13 Korban Meninggal Dunia, Termasuk 4 Prajurit TNI

    Tragedi Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut: 13 Korban Meninggal Dunia, Termasuk 4 Prajurit TNI

    Tragedi Ledakan di Garut: 11 Orang Tewas dalam Pemusnahan Amunisi TNI

    Tragedi Ledakan di Garut: 11 Orang Tewas dalam Pemusnahan Amunisi TNI

    Rektor UGM dan Sejumlah Pejabat Kampus Digugat Terkait Ijazah Presiden Jokowi

    Rektor UGM dan Sejumlah Pejabat Kampus Digugat Terkait Ijazah Presiden Jokowi

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Inipasti
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Syarif, Dosen Teknik Unismuh Makassar Jadi Saksi Ahli Sidang TIPIKOR di PN Makassar

Inipasti by Inipasti
November 17, 2023
in Pendidikan, Unismuh Makassar
0
Syarif, Dosen Teknik Unismuh Makassar Jadi Saksi Ahli Sidang TIPIKOR di PN Makassar

INIPASTI.COM, Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pembangunan Pasar Tompo Dolli Kec Pujananting Kab Barru TA 2018 yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada hari kamis tanggal 16 November 2023 jam 14.00 WITA telah masuk pada sesi Pemeriksaan Ahli.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kab Barru menghadirkan seorang saksi Ahli Hukum Kontrak Konstruksi sekaligus sebagai Ahli Konstruksi yaitu Dr. Ir Muhammad Syarif.,ST.,MT.,MM.,MH.,IPM.,MPU ASEAN Eng yang juga adalah dosen Teknik Unismuh Makassar.

Dalam keterangannya dimuka persidangan dibawah sumpah, Syarif sapaan akrabnya, menjelaskan secara detail terkait hasil pelaksanaan pembangunan Pasar Tompo Dolli Kec Pujananting Kab Barru dengan menyeleraskan antara kondisi Fisik Konstruksi dengan Hukum Kontrak Konstruksi.

Dalam uraian tersebut dijelaskan bahwa secara Fakta Dokumen pekerjaan tersebut berdasarkan kontrak dimulai pada tanggal 21 Mei 2018 hingga tgl 16 Okt 2018, namun pekerjaan tersebut masih tetap berlangsung hingga tanggal 27 Desember 2018.

Dimana posisi pekerjaan pada tgl 12 Oktober 2018 baru mencapai 70,17%.

Pada tgl 12 Okt 2018 telah dilakukan Contract Change Order (CCO) yang menjadikannya sebagai dasar oleh para pihak untuk melanjutkan pekerjaan hingga tgl 27 Desember 2018 tanpa adanya Adendum Kontrak.

Syarif menjelaskan bahwa seharusnya kontrak pada tgl 16 Okt 2018 dilakukan pemutusan kontrak dan pekerjaan tidak dapat lagi dilanjutkan.

Hal tersebut karena didasari oleh Peraturan LKPP No 9 Thn 2018 Point VII butir “c”, Perundangan Perpres 16 Thn 2018 Pasal 54 Ayat (1), Pasal 56 Ayat (2) dan SSUK Bab X angka ke 34.1 s/d 34.4, dimana secara subtantif pada aturan-aturan tersebut menegaskan bahwa kontrak hanya dapat dirubah melalui Addendum Kontrak, didalam pemberian kesempatran menyelesaikan pekerjaan maka harus dituangkan didalam Addendum Kontrak yang memuat pengenaan sanksi denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan dan pengaturan jadwal pelaksanaan.

Kemudian terkait dengan CCO dimana pihak penyedia telah melakukan perubahan volume pekerjaan sebanyak 86 item dan 3 item pekerjaan baru yang secara keseluruhan tanpa didahului dengan penerbitan Justifikasi Teknis (JUSTEK).

Dan berdasarkan data CCO tersebut yang kemudian oleh para pihak mengakomodir sebagai bentuk finalisasi pekerjaan 100% pada tanggal 27 Desember 2018.

Olehnya Syarif kembali menegaskan bahwa berdasarkan Fakta Dokumen tidak ditemukan adanya hasil pemerikasaan bersama setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100 % sehingga secara yuridis merupakan ketidaksesuaian dengan perundangan pada Pasal 27 Ayat (4) yang secara subtantif menegaskan pembayaran hasil pekerjaan harus berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan dan nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan selesai.

Adapun Fakta dokumen 100% yang menjadi dasar pembayarannya diambil dari dokumen CCO tertanggal 12 Oktober 2018 yang tanggalnya kemudian di rubah menjadi 25 Desember 2018.

Terkait Fakta lapangan telah ditemukan berbagai macam hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi antara lain mutu beton yang tidak sesuai mutu rencana, terjadinya perubahan merek kunci, ketebalan rabat lantai dan atap yang tidak sesuai spekteknis dan beberapa lagi temuan lainnya.

Dalam persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum terdakwa dan peserta sidang yang dibuka secara umum.

Bagikan:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • More
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
  • Click to share on Tumblr (Opens in new window) Tumblr
  • Click to share on Pinterest (Opens in new window) Pinterest
  • Click to share on Pocket (Opens in new window) Pocket
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email
  • Click to share on Reddit (Opens in new window) Reddit
  • Click to print (Opens in new window) Print

Like this:

Like Loading...

Related

Inipasti

© 2024 inipasti.com - Hanya yang pasti-pasti aja inipasti.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

© 2024 inipasti.com - Hanya yang pasti-pasti aja inipasti.

%d