INIPASTI.COM, Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pembangunan Pasar Tompo Dolli Kec Pujananting Kab Barru TA 2018 yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada hari kamis tanggal 16 November 2023 jam 14.00 WITA telah masuk pada sesi Pemeriksaan Ahli.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kab Barru menghadirkan seorang saksi Ahli Hukum Kontrak Konstruksi sekaligus sebagai Ahli Konstruksi yaitu Dr. Ir Muhammad Syarif.,ST.,MT.,MM.,MH.,IPM.,MPU ASEAN Eng yang juga adalah dosen Teknik Unismuh Makassar.
Dalam keterangannya dimuka persidangan dibawah sumpah, Syarif sapaan akrabnya, menjelaskan secara detail terkait hasil pelaksanaan pembangunan Pasar Tompo Dolli Kec Pujananting Kab Barru dengan menyeleraskan antara kondisi Fisik Konstruksi dengan Hukum Kontrak Konstruksi.
Dalam uraian tersebut dijelaskan bahwa secara Fakta Dokumen pekerjaan tersebut berdasarkan kontrak dimulai pada tanggal 21 Mei 2018 hingga tgl 16 Okt 2018, namun pekerjaan tersebut masih tetap berlangsung hingga tanggal 27 Desember 2018.
Dimana posisi pekerjaan pada tgl 12 Oktober 2018 baru mencapai 70,17%.
Pada tgl 12 Okt 2018 telah dilakukan Contract Change Order (CCO) yang menjadikannya sebagai dasar oleh para pihak untuk melanjutkan pekerjaan hingga tgl 27 Desember 2018 tanpa adanya Adendum Kontrak.
Syarif menjelaskan bahwa seharusnya kontrak pada tgl 16 Okt 2018 dilakukan pemutusan kontrak dan pekerjaan tidak dapat lagi dilanjutkan.
Hal tersebut karena didasari oleh Peraturan LKPP No 9 Thn 2018 Point VII butir “c”, Perundangan Perpres 16 Thn 2018 Pasal 54 Ayat (1), Pasal 56 Ayat (2) dan SSUK Bab X angka ke 34.1 s/d 34.4, dimana secara subtantif pada aturan-aturan tersebut menegaskan bahwa kontrak hanya dapat dirubah melalui Addendum Kontrak, didalam pemberian kesempatran menyelesaikan pekerjaan maka harus dituangkan didalam Addendum Kontrak yang memuat pengenaan sanksi denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan dan pengaturan jadwal pelaksanaan.
Kemudian terkait dengan CCO dimana pihak penyedia telah melakukan perubahan volume pekerjaan sebanyak 86 item dan 3 item pekerjaan baru yang secara keseluruhan tanpa didahului dengan penerbitan Justifikasi Teknis (JUSTEK).
Dan berdasarkan data CCO tersebut yang kemudian oleh para pihak mengakomodir sebagai bentuk finalisasi pekerjaan 100% pada tanggal 27 Desember 2018.
Olehnya Syarif kembali menegaskan bahwa berdasarkan Fakta Dokumen tidak ditemukan adanya hasil pemerikasaan bersama setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100 % sehingga secara yuridis merupakan ketidaksesuaian dengan perundangan pada Pasal 27 Ayat (4) yang secara subtantif menegaskan pembayaran hasil pekerjaan harus berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan dan nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Adapun Fakta dokumen 100% yang menjadi dasar pembayarannya diambil dari dokumen CCO tertanggal 12 Oktober 2018 yang tanggalnya kemudian di rubah menjadi 25 Desember 2018.
Terkait Fakta lapangan telah ditemukan berbagai macam hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi antara lain mutu beton yang tidak sesuai mutu rencana, terjadinya perubahan merek kunci, ketebalan rabat lantai dan atap yang tidak sesuai spekteknis dan beberapa lagi temuan lainnya.
Dalam persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum terdakwa dan peserta sidang yang dibuka secara umum.