INIPASTI.COM, MAKASSAR – Setelah menyukseskan Tax Amnesty pada tahap pertama, kali ini Pemerintah Pusat kembali menerapkannnya. Tidak ketinggalan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo (SYL), ikut memanfaatkan kebijakan pemerintah yang memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Dengan mengenakan kemeja putih, dipadukan setelan dasi berwarna abu-abu, SYL mendatangi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbatra), Rabu (23/11/2016).
Ia menjelaskan pembayaran tax amnesty ini merupakan kewajibannya sebagai warga negara. Setiap negara mewajibkan warganya untuk membayar pajak.
SYL mengakui baru memanfaatkan tax amensty di tahap kedua, disebabkan rata-rata pejabat pemerintah setiap tahunnya sudah melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Selain itu rata-rata pejabat di Sulsel tertib dalam membayar pajak.
“Walaupun ada LHKPN, ada penambahan pasti dimasukkan. Pejabat di Sulsel termasuk tertib, bahkan gubernur dan bupati laporannya bahkan sampai KPK, ” kata SYL, dalam rilisnya, Rabu (23/11/2016).
Selain itu, ia mengaku optimis di tax amnesty tahap kedua dan ketiga nanti, akan lebih banyak pejabat negara dan pejabat pemerintahan yang memanfaatkan tax amnesty. “Saya optimis di tahap kedua dan ketiga bisa lebih banyak hasilnya,” ujar SYL.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Sulselbatra, Aris Bamba menyambut baik langkah Gubernur Sulsel, SYL mengikuti tax amnesty tahap kedua.










