INIPASTI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa Setya Novanto, untuk menyerahkan diri, saat masih di kediamannya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Nomor 19 Jakarta Selatan.
“Secara persuasif kami himbau SN dapat menyerahkan diri,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu malam (15/11/2017).
Dikatakan Febri, penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto sebagai upaya pendekatan persuasif agar Ketua DPR tersebut mematuhi proses hukum.
“Sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya namun yang bersangkutan tidak menghadiri, terpaksa kami menjemput paksa,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK hari ini telah menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Namun Ketua DPR itu tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
(Ahadri/Inipasti)










