INIPASTI.COM, MAKASSAR – Bupati Takalar nonaktif, Burhanuddin Baharuddin menegaskan penjualan tanah di desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang merupakan hak milik masyarakat setempat. Berbeda dengan apa yang dituduhkan kepada dirinya selama ini.
Menurut Bur sapaan Burhanuddin Baharuddin, tanah yang akan dijadikan sebagai kawasan pencadangan itu yang dianggap sebagai tanah negara hanya berdasarkan SK Gubernur nomor 451/V/2007. Padahal tanah tersebut menurutnya adalah milik masyarakat.
“Hanya ada SK Gubernur yang mengatakan itu kawasan pencadangan. Jadi menurut saya boleh dikatakan pencadangan asalkan dibebaskan dari masyarakatnya. Jadi masalah ini hanya terkait pengusaha dan pemilik lahan dan tidak ada unsur korupsi” tegas Bur kepada tim pemenangan di Makassar Golden Hotel, Jumat (23/12).
Padahal menurut Bur kebijakan penjualan tanah yang dianggap sebagai tanah masyarakat itu, dengan tujuan untuk membangun kawasan ekonomi khusus di kecamatan tersebut. Serta menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di Kabupaten Takalar. Melalui industri kecil, menengah dan besar.
“Kenapa saya ambil kebijakan ini sebagai kawasan ekonomi khusus karena hasil survei teman-teman terkait dengan lapangan kerja. Sehingga kita ingin menciptakan lapangan kerja dengan membawa industri kecil menengah dan besar di kabupaten Takalar,” ungkapnya.
Ia menambahkan seharusnya tahun 2017 mendatang sudah mulai berjalan investasi di kawasan tersebut. Hanya saja terkendala masalah hukum terkait dengan tuduhan penjualan lahan negara.
“Seharusnya tahun depan sudah masuk investasi karena masih bermasalah akhirnya tertunda, mudah-mudahan cepat selesai dan Takalar punya kawasan ekonomi khusus dan menjadi pusat ekonomi masyarakat Takalar,” jelasnya.










