MAKASSAR – Menangkap praktet pembuatan ijazah palsu di perguruan tinggi, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek-Dikti mengeluarkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN).
Hal ini disampaikan Menristekdikti Mohamad Nasir dalam acara Media Gathering di auditorium Gedung D Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Senayan, Jakarta, akhir Juni 2016.
Peluncuran PIN bertujuan untuk mengatasi maraknya kasus ijazah palsu. Menristek-Dikti mencontohkan salah satu kasus ijazah palsu terjadi pada seorang dosen perguruan tinggi negeri melaksanakan pendidikan Doktor (S3) dengan menggunakan ijazah S2 palsu. Saat ini Inspektorat Jenderal di bawah Kemristekdikti telah mencabut ijazah S2 dosen tersebut.
Kemristekdikti telah mengeluarkan pedoman penomoran ijazah nasional baik untuk perguruan tinggi negeri maupun swasta. Penomoran tersebut terdiri dari 14 digit yaitu, lima digit pertama adalah kode prodi yang diambil, empat di berikutnya adalah tahun lulus, dan lima digit terakhir adalah nomor urut ijazah.
Kehadiran Penomoran Ijazah Nasional diharapkan dapat menekan praktek pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pada kesempatan sama, Menristekdikti menyampaikan pengurangan anggaran dilakukan Kemristekdikti mencapai Rp 1,953 triliun. Pengurangan tersebut hasil dari pemangkasan biaya pembelanjaan infrasturktur yang ada di perguruan tinggi negeri yang mencapai Rp 1,8 triliun dan sisanya adalah penghematan dari belanja tugas pokok dan fungsi.
Dari pemangkasan tersebut Kemristekditi ingin menaikkan anggaran beasiswa karena sekarang ini beasiswa masih sangat kurang. Hasil dari pengurangan tersebut memberi kenaikan beasiswa sebanyak Rp 150 Miliar. Demikian rilis disebar di portal resmi Kemeristekdikti.
Penulis: Yahya