INIPASTI.COM, MAKASSAR – Di era reformasi, keterbukaan informasi menjadi tuntutan publik yang wajib dipenuhi. Pemerintah pun melahirkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam kaitannya dengan itu, badan publik negara mempunya kewajiban untuk menyediakan, menerbitkan, dan memberikan pelayanan informasi publik.
Badan publik negara perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo) SP Provinsi Sulsel, Andi Hasdullah mengemukakan, khusus untuk Sulsel, sekitar 75 persen kabupaten/kota yang sudah membentuk PPID.
“Sisanya, sekitar 25 persen masih dalam proses. Mungkin masih proses perekrutan,” ungkap Andi Hasdullah, usai menghadiri Rapat Koordinasi Teknis PPID Kemendagri di Hotel Gammara, Rabu (24/10) malam
Ia melanjutkan, di Sulsel, layanan informasi dan dokumentasi sudah by sistem yang melayani publik dalam bentuk portal.
Sehingga, jika ada permintaan informasi lewat PPID, tinggal disambungkan dengan organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pemerintah daerah yang diinginkan. Lewat PPID utama, dalam hal ini Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel selaku ex officio akan menghubungkan dengan PPID pembantu yang ingin dimintai informasinya.
“Terkhusus kepada pihak yang membutuhkan data secara langsung itu juga kita buatkan layanan,” jelasnya.
Dia menambahkan, keterbukaan informasi harus diawali dari suatu niat dan komitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka dan transparan.
“Kalau sudah ada niatnya, kalau sudah ada komitmen, bisa segera kita proses, segera disahkan keberadaannya , kemudian diberi pemahaman tentang bagaimana tatacara pelayanan,” pungkasnya.
(Iin Nurfahraeni)