INIPASTI.COM, MAKASSAR – Terkait soal isu tertangkapnya, tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara, di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo. Dibantah secara tegas oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Pasalnya kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin. Hingga saat ini masih terus melacak dan mencari keberadaan Jentang.
“Informasi soal adanya penangkapan Jentang tadi malam, itu tidak benar. Itu informasi hoax dan tidak benar,” tegas Salahuddin, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/1/2018).
Menurut Salahuddin, kalau informasi itu benar adanya, kalau Jentang telah ditangkap. Pasti informasi itu kita rilis secara resmi dan langsung di publis ke media.
Salahuddin mengungkap bila dirinya telah berkoordinasi dengan pihak pusat Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Terkait kebenaran informasi yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Kita menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi, yang bukan dari informasi resmi Kejaksaan,” kata Salahuddin.
Sebab menurut dia, bisa saja informasi itu tidak akurat dan tidak benar. Karena bisa saja hal tersebut menimbulkan fitnah serta kontroversi negatif di masyarakat.
“Kalau memang DPO itu sudah ditangkap, tentu sudah ada orangnya,” tandasnya.
Salahuddin juga menghimbau kepada masyrakat, bila ada informasi atau mengetahui keberadaan Jentang. Ia berharap agar segera menginformasikan, ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.










